Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan, Prabowo Proses Keppres Pemberhentian dari Kepala KSP

JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan keputusan presiden (Keppres) untuk memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Rencana pemberhentian tersebut muncul setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Bacaan Lainnya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa proses penerbitan Keppres pemberhentian Listyo sedang berjalan.

“Sedang diproses Keppres-nya,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Listyo sebelumnya menjabat Kapolri sebelum kemudian dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan.

Kini, posisinya menjadi perhatian setelah namanya masuk dalam daftar tiga tersangka perkara dugaan penyadapan ilegal yang diumumkan Bareskrim Polri.

Listyo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka dalam perkara tersebut pada Selasa (3/11/2026) malam.

Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diketahui merupakan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, serta Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi.

Sasaran penyadapan disebut tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Polisi juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Pemerintah Belum Bahas Pengganti Listyo

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah belum membahas sosok pengganti Listyo sebagai Kepala KSP.

Untuk sementara, pelaksanaan tugas di lingkungan KSP dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) atau Sekretaris Utama.

Dengan proses Keppres yang kini tengah disiapkan, pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala KSP memasuki tahapan administrasi pemerintahan.

Sementara itu, proses hukum terkait dugaan penyadapan tetap berjalan di Bareskrim Polri.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Prabowo Soroti Anggaran Pendidikan Rp724 Triliun Masih Banyak Sekolah Kekurangan Toilet

Pos terkait