Prasetyo Hadi Sebut Penyadapan Prabowo Sudah Makar

JurnalLugas.Com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya berpotensi mengarah pada tindakan makar.

Penilaian tersebut disampaikan Prasetyo karena tindakan penyadapan itu dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga berpotensi membahayakan kepentingan negara hingga keselamatan kepala negara.

Bacaan Lainnya

“Sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia juga menilai tindakan tersebut mengarah pada perbuatan yang membahayakan keselamatan pimpinan negara.

Meski menyampaikan penilaian serius itu, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara terperinci alasan penyadapan dilakukan maupun pihak yang diduga menerima hasil rekaman komunikasi tersebut.

Menurut dia, seluruh aspek perkara masih didalami oleh penyidik Polri. Pemerintah menunggu proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta tujuan di balik dugaan penyadapan.

“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian,” ujarnya.

Di tengah bergulirnya kasus tersebut, Prasetyo meminta masyarakat tidak khawatir terhadap pelayanan kepolisian. Ia menegaskan pemerintah tetap berkomitmen memastikan tugas Polri dalam melayani masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.

Prasetyo juga mengingatkan bahwa penyadapan sebenarnya telah memiliki aturan dalam perundang-undangan.

Karena itu, dugaan penyimpangan yang sedang ditangani harus dipandang sebagai tindakan oknum tertentu, bukan gambaran keseluruhan institusi.

“Tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” katanya.

Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, ketiganya diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah pihak pada periode 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur resmi.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Sasaran yang dimasukkan ke dalam sistem disebut tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, LSM, organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Hingga kini, penyidikan masih berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, motif, serta pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penilaian mengenai dugaan arah makar yang disampaikan Mensesneg merupakan pandangan pemerintah, sementara pembuktian unsur pidananya tetap menjadi bagian dari proses hukum.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kapolri Lantik 5 Kapolda Baru dan Pejabat Mabes Polri, Ini Daftar Lengkapnya

Pos terkait