Kasus Listyo Sigit, Yusril Ungkap Motif Upaya Lumpuhkan Presiden

JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Yusril menyebut penyidik mulai menemukan indikasi bahwa penyadapan tersebut bukan sekadar intersepsi komunikasi, melainkan diduga memiliki tujuan untuk melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat memberikan keterangan di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

“Kalau dikatakan membunuh Presiden sih tidak, ya. Tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan,” kata Yusril.

Menurut Yusril, perkembangan penyidikan membuka kemungkinan adanya motif yang mengarah pada tindak pidana makar. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih berupa indikasi dan belum menjadi kesimpulan final.

Ia menjelaskan, pada tahap awal penyidikan, aparat kepolisian berfokus pada dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang dinilai cukup untuk perkara tersebut.

Dalam pengembangan berikutnya, penyidik mulai menelusuri tujuan sebenarnya dari penyadapan, termasuk kemungkinan adanya upaya mengganggu kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan.

Yusril Singgung Pasal 191 dan 193 KUHP

Yusril menyebut indikasi dugaan makar tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 191 dan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, sesuai unsur perbuatan yang terbukti.

Yusril menegaskan, penyidik masih harus mendalami motif dan tujuan penyadapan sebelum menentukan apakah unsur tindak pidana makar terpenuhi.

Dengan demikian, penyebutan makar dalam perkara ini masih merupakan indikasi yang sedang ditelusuri, bukan penetapan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan makar.

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka

Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut menyeret tiga perwira tinggi Polri, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, intersepsi elektronik, serta akses ilegal.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak aktivitas elektronik dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap motif, tujuan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkembangan terbaru yang disampaikan Yusril membuat arah penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran terkait penyadapan, tetapi juga kemungkinan adanya tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintahan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kapolri Calon Wakapolri Bisa dari Irjen atau Komjen Tunggu Restu Presiden

Pos terkait