Nasir Djamil, Penyadapan Prabowo Belum Tentu Makar

JurnalLugas.Com – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindak pidana makar.

Menurut Nasir, penentuan apakah perkara tersebut mengarah pada makar atau tidak harus menunggu hasil penyidikan kepolisian.

Bacaan Lainnya

Salah satu hal penting yang perlu diungkap adalah isi komunikasi yang diduga disadap serta tujuan di balik tindakan tersebut.

“Sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi apa isi yang disadap itu,” kata Nasir, Rabu 04 November 2026.

Ia menilai, tanpa mengetahui materi yang diperoleh dari penyadapan dan rencana yang mungkin menyertainya, sulit untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana makar.

Hingga saat ini, kepolisian belum memaparkan secara terbuka tujuan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri tersebut.

Baca Juga  Petinggi Polri Ditangkap Termasuk Listyo, Johnny Isir Buka Suara

Nasir menduga pernyataan Istana yang menyebut perkara itu mengarah pada makar kemungkinan didasarkan pada informasi tertentu yang dimiliki pemerintah.

Namun, informasi tersebut belum tentu dapat disampaikan kepada publik karena penyidikan masih berlangsung.

Nasir Minta Penyidik Dalami Informasi dari Istana

Nasir menekankan pentingnya penyidik menggali keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui perkara tersebut.

Menurut dia, informasi dari Istana, para tersangka, saksi, hingga pejabat lain yang memiliki pengetahuan terkait kasus penyadapan perlu dikumpulkan dan diperiksa secara menyeluruh.

Keterangan tersebut diperlukan agar penyidik dapat mengetahui motif, tujuan, serta kemungkinan adanya rencana tertentu di balik dugaan penyadapan.

“Informasi-informasi penting ini, menurut saya, sangat dibutuhkan oleh penyidik,” ujarnya.

Dengan pendalaman tersebut, Nasir berharap kesimpulan hukum tidak hanya didasarkan pada dugaan, tetapi juga didukung fakta dan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Kasus Penyadapan Seret Tiga Petinggi Polri

Perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo sebelumnya menyeret tiga perwira tinggi Polri, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin juga menyampaikan bahwa para tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.

Pernyataan Nasir menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur makar masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Isi informasi yang disadap, motif, serta tujuan tindakan tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait