Usai Kasus Penyadapan Listyo Sigit, DPR Percepat RUU Penyadapan, Target Bulan Depan

JurnalLugas.Com — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperjelas batas kewenangan aparat dalam melakukan penyadapan sekaligus melindungi hak privasi masyarakat. DPR menegaskan perlindungan hukum tidak boleh hanya diberikan kepada Presiden, tetapi juga seluruh warga negara.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan dorongan itu setelah rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Ia menyebut RUU Penyadapan menjadi salah satu rancangan undang-undang yang akan diprioritaskan setelah pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini,” kata Habiburokhman.

Tiga rancangan undang-undang yang dimaksud adalah RUU Jabatan Hakim, RUU Advokat, dan RUU Penyadapan. Pembahasannya diperkirakan dapat dimulai pada Desember 2026 setelah pembahasan RUU Perampasan Aset rampung.

DPR Tak Ingin Penyadapan Ilegal Hanya Jadi Persoalan Presiden

Habiburokhman menegaskan, aturan penyadapan harus memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Menurutnya, kasus yang mencuat belakangan ini menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum dalam penggunaan teknologi penyadapan.

“Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menginginkan regulasi tersebut memperjelas prosedur dan batas kewenangan agar penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

“Memperketat, memperjelas. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, draf RUU Penyadapan masih dalam tahap penyusunan. Penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang tengah diusut Bareskrim Polri akan menjadi salah satu bahan masukan dalam pembahasan aturan tersebut.

“Ini akan menjadi masukan bagi kita. Jangan sampai terulang kembali,” katanya.

Singgung Skandal Watergate di Amerika Serikat

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman turut menyinggung skandal Watergate di Amerika Serikat. Peristiwa tersebut menjadi salah satu contoh penyalahgunaan penyadapan untuk kepentingan politik.

Ia mengaitkan pelajaran dari skandal tersebut dengan pentingnya mencegah penggunaan teknologi penyadapan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

“Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik,” tutur Habiburokhman.

Ia menyebut dugaan penyadapan yang sedang menjadi perhatian publik dapat mengingatkan pada kasus Watergate apabila terbukti memiliki motif politik.

Meski demikian, proses hukum terhadap perkara yang menyeret Listyo Sigit dan sejumlah perwira Polri masih harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

RUU Penyadapan Ditargetkan Mulai Dibahas Desember

Habiburokhman memperkirakan pembahasan RUU Jabatan Hakim, RUU Advokat, dan RUU Penyadapan dapat dimulai setelah RUU Perampasan Aset selesai dibahas.

“Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru tiga undang-undang itu kita gas. Bisa di Desember bisa mulai tuh,” ungkapnya.

DPR berharap regulasi penyadapan nantinya memberikan batasan yang lebih jelas mengenai siapa yang berwenang melakukan penyadapan, dalam kondisi apa tindakan tersebut dapat dilakukan, serta bagaimana prosedur hukumnya.

Dorongan percepatan RUU Penyadapan muncul di tengah penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Perkara tersebut sekaligus membuka pembahasan lebih luas mengenai perlindungan privasi dan pengawasan terhadap kewenangan aparat.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  RUU Advokat “Kebangkitan Kedua”, DPR Reformasi Etika Organisasi Profesi

Pos terkait