JurnalLugas.Com — Wacana pembaruan regulasi profesi advokat kembali mengemuka di parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus menjadi titik balik penting bagi penguatan profesi hukum tersebut di Indonesia.
Dalam pertemuan bersama sejumlah organisasi advokat di Kompleks Parlemen, Senin (20/4/2026), ia menyebut bahwa saat UU Advokat pertama kali disusun pada awal 2000-an, semangat pembentukan profesi ini menjadi tonggak penting. Namun, menurutnya, perkembangan zaman membuat sejumlah ketentuan lama tidak lagi sepenuhnya relevan dan perlu diperbarui.
Habiburokhman menegaskan bahwa advokat sejatinya memiliki peran strategis sebagai pembela kepentingan masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Ia bahkan menyebut profesi ini sebagai bentuk “wakil rakyat non-formal” dalam sistem peradilan.
“Kalau bicara pengabdian di dunia hukum, advokat itu salah satu yang paling tulus karena langsung bersentuhan dengan keadilan masyarakat,” ujarnya dalam forum tersebut.
Ia juga menyoroti beban profesi advokat yang dinilai cukup berat, terutama terkait kewajiban memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono. Menurutnya, kondisi tersebut kerap tidak diimbangi dengan dukungan memadai dari negara maupun sistem yang berlaku saat ini.
“Advokat tidak menerima gaji tetap, tapi tetap wajib menjalankan bantuan hukum gratis. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi profesi ini,” ungkapnya.
Selain aspek kesejahteraan profesi, Habiburokhman turut menyinggung pengaturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan. Dalam aturan tersebut, advokat disebut memiliki perlindungan atau imunitas saat menjalankan tugas pendampingan hukum, selama dilakukan dengan itikad baik.
Namun, ia menekankan bahwa prinsip itikad baik tersebut harus memiliki standar yang jelas dan mengacu pada kode etik profesi advokat yang berlaku. Karena itu, ia menilai penting adanya keseragaman dan penguatan standar etik di antara organisasi advokat yang ada di Indonesia.
“Kalau bicara standar etik, kita tidak bisa lepas dari organisasi advokat. Saya berharap semua pihak bisa menanggalkan ego sektoral demi kepentingan profesi ini,” tegasnya.
Dorongan revisi UU Advokat ini dinilai menjadi momentum penting untuk menata ulang ekosistem profesi hukum, mulai dari etika, perlindungan profesi, hingga peran advokat dalam sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan modern.
RUU tersebut kini dipandang sebagai salah satu agenda strategis yang berpotensi menentukan arah masa depan profesi advokat di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
(SF)






