BPS Klaim 62,25 Juta Pekerja Formal Bertambah, Tapi Lulusan SD Masih Membludak

JurnalLugas.Com — Jumlah pekerja formal di Indonesia bertambah sekitar 410 ribu orang dalam setahun. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja formal meningkat dari 61,84 juta orang pada Agustus 2025 menjadi 62,25 juta orang pada Agustus 2026.

Kenaikan tersebut menunjukkan bertambahnya penduduk yang bekerja sebagai buruh, karyawan, dan pegawai. Meski demikian, pekerja informal masih mendominasi struktur ketenagakerjaan nasional dengan persentase mencapai 57,93 persen.

Bacaan Lainnya

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS M Edy Mahmud menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

“Sejalan dengan peningkatan penduduk bekerja sebagai buruh, karyawan, dan pegawai, jumlah pekerja formal per Agustus 2026 mengalami peningkatan menjadi sekitar 62,25 juta orang,” kata Edy.

Pertanian Menjadi Penyerap Tenaga Kerja Terbesar

BPS mencatat sektor pertanian masih menjadi lapangan usaha dengan penyerapan tenaga kerja paling besar pada Agustus 2026.

Sektor ini menampung 28,20 persen penduduk bekerja. Posisi berikutnya ditempati perdagangan besar dan eceran sebesar 17,86 persen, disusul industri sebesar 13,75 persen.

Besarnya porsi tenaga kerja di sektor pertanian menunjukkan bahwa lapangan usaha tersebut masih memiliki peran penting dalam struktur pekerjaan masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, persentase pekerja informal justru mengalami kenaikan tipis. Pada Agustus 2025, porsinya tercatat 57,80 persen, kemudian meningkat menjadi 57,93 persen pada Agustus 2026.

Hampir 100 Juta Orang Bekerja Penuh

Berdasarkan jumlah jam kerja, BPS membagi penduduk bekerja ke dalam tiga kelompok, yakni pekerja penuh, pekerja paruh waktu, dan setengah pengangguran.

Pekerja penuh merupakan mereka yang bekerja minimal 35 jam dalam seminggu. Sementara pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 35 jam, tetapi tidak sedang mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.

Adapun setengah pengangguran adalah penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.

Pada Agustus 2026, pekerja penuh mencapai 67,47 persen atau sekitar 99,85 juta orang. Pekerja paruh waktu tercatat 23,85 persen atau 35,29 juta orang, sedangkan setengah pengangguran mencapai 8,68 persen atau 12,84 juta orang.

Edy menjelaskan, seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu sudah masuk kategori penduduk bekerja menurut standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Pekerja Berpendidikan SD ke Bawah Masih Mendominasi

Selain status pekerjaan dan jam kerja, BPS juga menyoroti tingkat pendidikan penduduk yang bekerja.

Data Agustus 2026 menunjukkan pekerja dengan pendidikan tinggi, yakni diploma ke atas, baru mencapai 13,37 persen.

“Pada Agustus 2026 sebesar 13,37 persen penduduk yang bekerja dengan berpendidikan tinggi yaitu diploma ke atas,” ujar Edy.

Sebaliknya, kelompok pekerja dengan pendidikan SD ke bawah masih mendominasi. BPS mencatat porsinya mencapai 33,89 persen dari seluruh penduduk bekerja.

Meski masih menjadi kelompok terbesar, persentase pekerja berpendidikan rendah tersebut mengalami penurunan dibandingkan Agustus 2025.

BPS juga mencatat adanya peningkatan proporsi pekerja dengan pendidikan diploma ke atas dalam periode yang sama.

“Jika dibandingkan Agustus tahun lalu persentase pekerja berpendidikan SD ke bawah semakin menurun, sementara pekerja berpendidikan diploma ke atas semakin meningkat,” kata Edy.

Data tersebut memperlihatkan bahwa pertumbuhan pekerja formal berjalan bersamaan dengan perubahan komposisi pendidikan tenaga kerja.

Namun, dominasi pekerja berpendidikan SD ke bawah dan tingginya porsi pekerjaan informal masih menjadi bagian penting dari gambaran ketenagakerjaan Indonesia.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  NTP Petani Naik 1,13 Persen, Mengapa Nilai Tukar Nelayan Justru Turun?

Pos terkait