JurnalLugas.Com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima aduan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Lima aduan tersebut masuk setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perkara yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran.
Salah satu pengadu adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang sebelumnya juga menjadi salah satu pihak penggugat di MK.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, kelima aduan itu memiliki status pemeriksaan yang berbeda.
Dua laporan telah memenuhi persyaratan materiil, dua lainnya masih menjalani verifikasi administrasi, sedangkan satu aduan belum memenuhi persyaratan administrasi.
“Kami telah menerima lima aduan,” kata Dewa saat memberikan keterangan di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).
Dua Aduan Siap Masuk Persidangan
Dari lima laporan yang diterima, dua aduan dinyatakan telah memenuhi syarat materiil sehingga dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sementara itu, dua laporan lainnya belum melewati pemeriksaan administrasi dan masih harus menjalani verifikasi materiil setelah tahapan tersebut selesai.
Adapun satu laporan lainnya belum memenuhi persyaratan administrasi. Dengan demikian, belum seluruh pengaduan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan berikutnya.
Dewa menegaskan DKPP akan menangani seluruh aduan yang masuk. Namun, proses pemeriksaan membutuhkan ketelitian agar setiap laporan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua akan ditangani,” ujarnya.
DKPP Belum Mengungkap Identitas Dua Pengadu
Meski menyebut dua laporan telah memenuhi syarat materiil, Dewa belum memerinci identitas para pelapor yang aduannya siap dilimpahkan ke persidangan.
Ia juga tidak memastikan apakah laporan yang diajukan Denny Indrayana termasuk dalam dua aduan tersebut.
DKPP menyatakan proses penanganan masih berlangsung dan membutuhkan waktu. Lembaga itu juga akan menyampaikan perkembangan kepada para pihak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tentu kita perlu waktu karena harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan secara cermat,” kata Dewa.
Penerimaan lima aduan ini membuat proses pemeriksaan etik terhadap KPU terkait pencalonan Gibran memasuki tahapan baru.
Namun, status laporan yang telah memenuhi syarat materiil belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran etik.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menunggu pemeriksaan dan proses persidangan DKPP.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






