JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memberikan tanggapan substantif terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Afifuddin saat menghadiri peringatan HUT ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu, 7 November 2026. Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk proses verifikasi, telah dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Afifuddin menyatakan KPU siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya apabila muncul gugatan atau persoalan hukum baru.
“KPU sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan,” kata Afifuddin.
Ia menambahkan, apabila terdapat gugatan lain, KPU akan memberikan penjelasan melalui proses persidangan.
Belum evaluasi internal terkait putusan MA
Pertanyaan mengenai kemungkinan evaluasi internal KPU muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, Afifuddin belum menjelaskan langkah evaluasi yang akan dilakukan KPU. Menurutnya, lembaga tersebut masih menunggu salinan resmi putusan MA sebelum memberikan respons lebih jauh.
Sikap tersebut membuat KPU belum menyampaikan kesimpulan mengenai dampak putusan terhadap proses verifikasi pencalonan yang pernah dilakukan.
KPU siap beri masukan untuk revisi UU Pemilu
Di luar persoalan dokumen pendidikan Gibran, Afifuddin juga mengungkapkan kesiapan KPU memberikan masukan kepada Komisi II DPR RI dalam pembahasan rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
Masukan tersebut akan didasarkan pada pengalaman KPU selama menyelenggarakan pemilu, terutama menyangkut desain sistem dan beban kerja petugas di lapangan.
Afifuddin menyebut KPU kemungkinan akan menyampaikan pandangan melalui rapat dengar pendapat bersama DPR.
“Masukan KPU terkait rencana revisi undang-undang,” ujarnya.
Salah satu hal yang dinilai perlu diperhatikan adalah rasionalisasi beban kerja penyelenggara, termasuk petugas badan ad hoc dan jajaran teknis.
KPU berharap perubahan desain pemilu mendatang dapat membuat pekerjaan petugas lebih proporsional sehingga pelaksanaan tahapan tidak membebani penyelenggara di lapangan.
Soal penambahan komisioner, KPU serahkan kepada pembentuk UU
Afifuddin juga menanggapi usulan Komisi II DPR RI mengenai kemungkinan penambahan jumlah anggota komisioner KPU.
Ia menegaskan bahwa penentuan jumlah komisioner merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Karena itu, KPU menyerahkan pembahasannya kepada DPR dan pemerintah.
“Kami ikut undang-undang mengatur seperti apa saja,” kata Afifuddin.
Dengan demikian, untuk saat ini KPU masih menunggu salinan lengkap putusan MA terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Sementara itu, lembaga penyelenggara pemilu tersebut menyatakan siap memberikan penjelasan melalui jalur hukum apabila terdapat gugatan baru.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






