JurnalLugas.Com – Seorang pria berusia 88 tahun didakwa pada Kamis (6 Juni) dengan tuduhan menghilangkan nyawa seorang wanita berusia 74 tahun. Ridawi Morsudin diduga terlibat dalam peristiwa tragis yang menyebabkan meninggalnya Nyonya Aminah Abdul di sebuah flat lantai tiga di Blok 137, Jalan Petir, Bukit Panjang, Singapura, sekitar pukul 18.40 pada 4 Juni 2024.
Ridawi hadir di pengadilan melalui tautan video dari tempat penahanannya, tampak duduk di kursi roda dengan rambut abu-abu dan putih. Jaksa mengajukan permohonan agar Ridawi ditahan untuk evaluasi kejiwaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah dia menyadari konsekuensi dari tindakannya dan mengetahui apakah dia memiliki kondisi mental yang dapat mempengaruhi pertanggungjawabannya secara hukum.
Dalam pernyataannya, pihak kepolisian menyebut bahwa mereka menerima panggilan bantuan pada sekitar pukul 1 pagi hari Rabu di sebuah unit di Jalan Petir, Bukit Panjang, Singapura.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan Nyonya Aminah dalam kondisi tidak bergerak di dalam unit tersebut. Tim medis yang hadir di tempat kejadian kemudian menyatakan bahwa Nyonya Aminah telah meninggal.
Ridawi Morsudin ditangkap langsung di tempat kejadian. Jika terbukti bersalah atas tuduhan menghilangkan nyawa, Ridawi menghadapi ancaman hukuman mati.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan evaluasi lebih lanjut akan menentukan langkah-langkah selanjutnya.






