Harga Emas Hari ini Naik Simak Rinciannya

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan. Pada Sabtu 13 Juli 2024, harga emas batangan naik sebesar Rp1.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.400.000 per gram. Sebelumnya, pada Jumat (12/7/2024), harga emas batangan tercatat sebesar Rp1.399.000 per gram.

Harga Buyback Emas Batangan
Pada hari yang sama, harga jual kembali (buyback) emas batangan tercatat sebesar Rp1.266.000 per gram. Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Emiten Emas HRTA Tancap Gas, Laba Bersih Melonjak dan Investor Makin Percaya

Rincian Harga Emas Batangan Antam, Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu 13 Juli 2024.

Emas 0,5 gram: Rp750.000
Emas 1 gram: Rp1.400.000
Emas 2 gram: Rp2.740.000
Emas 3 gram: Rp4.085.000
Emas 5 gram: Rp6.775.000
Emas 10 gram: Rp13.495.000
Emas 25 gram: Rp33.612.000
Emas 50 gram: Rp67.145.000
Emas 100 gram: Rp134.212.000
Emas 250 gram: Rp335.265.000
Emas 500 gram: Rp670.320.000
Emas 1.000 gram: Rp1.340.600.000

Pajak Pembelian Emas
Potongan pajak untuk pembelian emas batangan juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemotongan pajak.

Baca Juga  Emas Global Terkoreksi, Geopolitik Timur Tengah Picu Pergeseran Arah Pasar Komoditas

Dengan kenaikan harga emas ini, para investor dan masyarakat yang memiliki emas batangan diharapkan dapat memperhatikan pergerakan harga dan kebijakan perpajakan yang berlaku agar transaksi dapat dilakukan dengan optimal.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait