Arifin Tasrif Bank Mandiri Pengelola Pungutan DKB Batu Bara

JurnalLugas.Com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengumumkan bahwa pemerintah telah resmi menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai pengelola pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara (DKB). Penunjukan ini merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan dana yang efektif dan transparan.

“Bank Mandiri sudah ditunjuk dan aturan pelaksanaannya juga sudah dikeluarkan,” ungkap Arifin dalam sebuah wawancara setelah menghadiri acara Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Penunjukan ini dilakukan melalui skema “pungut salur mitra instansi pengelola” (MIP), yang dirancang untuk memastikan bahwa dana DKB dikelola dengan baik. Arifin juga menegaskan bahwa Bank Mandiri akan segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan sistem yang telah dirancang khusus oleh Bank Mandiri.

“Bank Mandiri tinggal menjalankan sistem yang telah ada,” tambahnya.

Baca Juga  Pinjaman Modal Usaha Bank Mandiri Tabel Persyaratan dan Jenis Produk

Sebelumnya, Kementerian ESDM juga telah menunjuk tiga bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengelola DKB. Bank-bank yang ditunjuk sebagai MIP adalah Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. Kesepakatan juga telah dicapai bahwa ketiga bank ini akan menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa, 21 November 2023, Menteri Arifin menjelaskan bahwa petunjuk teknis mengenai alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP akan diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri ESDM.

Saat proses pemungutan DKB, perusahaan tambang tetap diwajibkan membayar royalti, sementara penyaluran DKB ke pemasok batu bara domestik akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Khusus untuk batu bara jenis coking coal, meskipun tidak dikenakan kewajiban MIP, tetap diharuskan mematuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Oleh karena itu, perlu ada pengaturan terkait denda dan kompensasi atas DMO tersebut.

Sistem elektronik DKB (e-DKB) akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB, yang akan memudahkan pengelolaan dan pelaporan.

Baca Juga  Tabel Pinjaman Mandiri KPR Multiguna Pilihan Kredit Fleksibel Kebutuhan Properti

Arifin juga menegaskan bahwa pengelola DKB dalam konteks Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah badan atau lembaga yang ditunjuk langsung oleh Kementerian ESDM.

Semua perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diwajibkan untuk membayar dana kompensasi.

Dana yang terkumpul kemudian akan disalurkan oleh pengelola DKB kepada pemilik izin yang telah melakukan kontrak atau transaksi DMO, setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, imbal jasa (fee), serta dana cadangan.

Dengan adanya penunjukan ini, diharapkan pengelolaan dana kompensasi batu bara dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait