JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terpantau dari situs resmi Logam Mulia pada Jumat, 16 Agustus 2024, mengalami penurunan sebesar Rp10.000 per gram menjadi Rp1.404.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah harga emas Antam pada Kamis (15/8) stabil di level Rp1.414.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat tercatat sebesar Rp1.250.000 per gram. Transaksi jual beli emas batangan ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam pada Kamis:
Emas 0,5 gram: Rp752.000
Emas 1 gram: Rp1.404.000
Emas 2 gram: Rp2.748.000
Emas 3 gram: Rp4.097.000
Emas 5 gram: Rp6.795.000
Emas 10 gram: Rp13.535.000
Emas 25 gram: Rp33.712.000
Emas 50 gram: Rp67.345.000
Emas 100 gram: Rp134.612.000
Emas 250 gram: Rp336.265.000
Emas 500 gram: Rp672.320.000
Emas 1.000 gram: Rp1.344.600.000
Adapun untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22.






