Aturan MACPC Malaysia Refund ke Konsumen Akibat Delay Penerbangan

JurnalLugas.Com – Pemerintah Malaysia akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan maskapai penerbangan untuk memberikan opsi pengembalian dana (refund) jika terjadi penundaan penerbangan (Delay) lebih dari lima jam dan penumpang memilih untuk tidak melanjutkan perjalanan. Aturan ini merupakan bagian dari penyempurnaan Kode Perlindungan Pengguna Penerbangan Malaysia 2016 (Malaysian Aviation Consumer Protection Code/MACPC).

Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke, dalam unggahannya di Facebook pada Kamis, 29 Agustus 2024, menyatakan bahwa revisi MACPC telah selesai dan akan diumumkan secara resmi pada Senin, 2 September 2024. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Januari 2025. Anthony menegaskan bahwa pembaruan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa penerbangan.

Salah satu poin penting dalam penyempurnaan MACPC adalah kewajiban maskapai untuk menawarkan pengembalian dana jika penerbangan tertunda lebih dari lima jam. Refund akan diberikan dalam bentuk yang sama dengan metode pembayaran awal yang digunakan saat pembelian tiket. Sebelumnya, maskapai hanya diwajibkan memberikan kompensasi seperti makanan atau akomodasi.

Selain itu, jika konsumen memutuskan untuk mencari alternatif penerbangan lain, mereka tidak perlu khawatir kehilangan dana tiket awal. Dengan aturan baru ini, mereka berhak mendapatkan refund jika penerbangan awal tertunda lebih dari lima jam.

Aturan ini juga mewajibkan maskapai untuk mengembalikan dana terkait biaya tambahan seperti bahan bakar, pajak, dan biaya layanan lainnya, jika pengguna memutuskan untuk tidak melanjutkan penerbangan. Refund ini termasuk biaya retribusi izin, biaya layanan penumpang (PSC), serta biaya karbon.

Lebih lanjut, setiap penerbangan yang dibatalkan harus dihapus dari semua sistem pemesanan, baik melalui platform agen perjalanan daring maupun luring. Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari risiko membeli tiket penerbangan yang sudah dibatalkan.

Selain itu, mulai Januari 2025, setiap perubahan waktu boarding dari penerbangan yang dijadwalkan harus diberitahukan kepada pengguna setidaknya dua minggu sebelum waktu boarding yang baru. Kecuali jika penundaan disebabkan oleh keadaan luar biasa atau masalah teknis yang tidak dapat dihindari.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan konsumen penerbangan di Malaysia akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan merasa lebih aman dalam merencanakan perjalanan mereka.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait