Harga Emas Naikan Signifikan

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Rabu, 4 September 2024. Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia, harga emas per gram naik sebesar Rp2.000, setelah sebelumnya mengalami kenaikan Rp3.000. Kini, harga emas per gram menjadi Rp1.406.000.

Selain harga beli, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut naik menjadi Rp1.254.000 per gram. Perlu diketahui, transaksi harga jual kembali ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Turun Dua Hari Berturut-turut, UBS dan Galeri24 Alami Penurunan Serius

Untuk penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, PT Antam Tbk menerapkan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu, 4 September 2024:

  • 0,5 gram: Rp753.000
  • 1 gram: Rp1.406.000
  • 2 gram: Rp2.752.000
  • 3 gram: Rp4.103.000
  • 5 gram: Rp6.805.000
  • 10 gram: Rp13.555.000
  • 25 gram: Rp33.762.000
  • 50 gram: Rp67.445.000
  • 100 gram: Rp134.812.000
  • 250 gram: Rp336.765.000
  • 500 gram: Rp673.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.346.600.000

Pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan ini.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini, UBS Stabil Rp3 Juta, Galeri24 di Bawah Rp3 Juta

Dengan terus meningkatnya harga emas, para investor dan masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas diharapkan selalu memperhatikan peraturan pajak yang berlaku agar transaksi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait