KPK Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Jalan Saat Pilkada Walau Kejagung Tunda

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus berjalan tanpa mengganggu jalannya Pilkada 2024. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK akan tetap berlangsung sesuai jadwal, tanpa digunakan sebagai alat politik.

“KPK memastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan tidak akan mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung. Kami juga menegaskan bahwa KPK tidak akan menjadi alat politik untuk menjatuhkan lawan dalam proses tersebut,” kata Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 3 September 2024.

Bacaan Lainnya

Tessa juga menambahkan bahwa proses hukum di KPK, termasuk yang terkait dengan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024, akan berjalan sesuai rencana penyidikan yang telah disusun. “Semua kegiatan penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal, termasuk terhadap mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun Digunakan Bayar Listrik dan Ini

Juru bicara yang memiliki latar belakang sebagai penyidik tersebut mengonfirmasi bahwa saat ini ada calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap mereka tetap berjalan tanpa adanya perlakuan khusus. “Salah satu calon kepala daerah yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka akan tetap menjalani proses penyidikan. Pemeriksaan saksi juga akan terus berlangsung, jadi tidak ada perbedaan,” tambahnya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas dan integritas proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Baca Juga  Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah Jangan Beri THR ke Polisi dan Jaksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa keputusan penundaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kampanye hitam yang dapat merusak reputasi calon tertentu. “Instruksi Jaksa Agung soal penundaan ini bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, tetapi untuk memastikan bahwa tidak ada satu calon pun yang menggunakan isu hukum sebagai senjata politik,” ujar Harli di Jakarta, Senin lalu.

Setelah Pilkada 2024 usai, Kejagung memastikan bahwa proses hukum terhadap kepala daerah yang bermasalah akan dilanjutkan tanpa hambatan. “Proses hukum akan terus berjalan setelah Pilkada berakhir,” pungkas Harli.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait