JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus mengalami kenaikan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Selasa, 17 September 2024, harga emas naik sebesar Rp1.000, sehingga saat ini menjadi Rp1.444.000 per gram.
Untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama tercatat sebesar Rp1.290.000 per gram. Transaksi buyback dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pajak atas Transaksi Jual Beli Emas
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Pemegang NPWP akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan 3 persen. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sebagai tambahan, potongan pajak juga berlaku untuk pembelian emas batangan, di mana dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
Harga Emas Batangan Berdasarkan Berat
Berikut adalah rincian harga emas batangan yang berlaku pada 17 September 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp772.000
- Emas 1 gram: Rp1.444.000
- Emas 2 gram: Rp2.828.000
- Emas 3 gram: Rp4.217.000
- Emas 5 gram: Rp6.995.000
- Emas 10 gram: Rp13.935.000
- Emas 25 gram: Rp34.712.000
- Emas 50 gram: Rp69.345.000
- Emas 100 gram: Rp138.612.000
- Emas 250 gram: Rp346.265.000
- Emas 500 gram: Rp692.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.384.600.000
Dengan perubahan harga yang terus bergerak, masyarakat disarankan untuk memantau harga emas secara berkala, terutama bagi yang ingin berinvestasi atau menjual kembali emas mereka.
Demikian informasi terbaru terkait harga emas Antam.






