JurnalLugas.Com – Di pagi Kamis tanggal 19 September 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp10.000 per gram, sehingga harga emas per gramnya kini mencapai Rp1.430.000. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama adalah Rp1.272.000 per gram.
Dalam transaksi jual beli emas batangan, potongan pajak diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Kamis tersebut antara lain:
- Harga emas 0,5 gram: Rp765.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.430.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.800.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.175.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.925.000
- Harga emas 10 gram: Rp13.795.000
- Harga emas 25 gram: Rp34.362.000
- Harga emas 50 gram: Rp68.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp137.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp342.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp685.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.370.600.000
Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak berupa PPh 22 sesuai dengan ketentuan yang sama, yakni sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Tiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai ketentuan resmi yang harus dipatuhi.






