Cuan Banyak Juragan Harga Emas Meroket Hari Ini

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Jumat, 20 September 2024, mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp13.000. Kini, harga emas per gram menjadi Rp1.443.000.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, dengan harga buyback per gram tercatat sebesar Rp1.285.000. Namun, perlu diingat bahwa transaksi buyback dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni PMK No. 34/PMK.10/2017.

Bacaan Lainnya

Pajak Penjualan dan Buyback Emas

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh ini bervariasi berdasarkan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik, yaitu:

Baca Juga  Terkini! Harga Emas Batangan Antam Anjlok Simak Detailnya di Sini!
  • 1,5 persen untuk pemegang NPWP.
  • 3 persen untuk non-NPWP.

Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh 22 dengan rincian:

  • 0,45 persen untuk pemegang NPWP.
  • 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.

Daftar Harga Emas Batangan Antam (20 September 2024)

Berikut adalah daftar harga emas batangan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam:

  • 0,5 gram: Rp771.500
  • 1 gram: Rp1.443.000
  • 2 gram: Rp2.826.000
  • 3 gram: Rp4.214.000
  • 5 gram: Rp6.990.000
  • 10 gram: Rp13.925.000
  • 25 gram: Rp34.687.000
  • 50 gram: Rp69.295.000
  • 100 gram: Rp138.512.000
  • 250 gram: Rp346.015.000
  • 500 gram: Rp691.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.383.600.000
Baca Juga  Harga Emas Hari ini Melempem Harga Buyback Emas juga Terjungkal Berikut Daftar Harga Emas Antam

Harga emas ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga di pasar global. Pastikan untuk selalu memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi.

Kenaikan harga emas Antam pada Jumat, 20 September 2024, menunjukkan adanya tren positif dalam harga emas. Namun, pembeli dan penjual emas perlu memperhatikan pajak yang dikenakan sesuai aturan pemerintah untuk menghindari kesalahpahaman dalam transaksi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait