JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis 19 September 2024, memutuskan vonis bebas bagi I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung. Sukena sebelumnya didakwa karena memelihara empat ekor Landak Jawa (Hysterix Javanica), yang merupakan satwa dilindungi. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.
Majelis hakim menyatakan, “Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.” Sukena pun dibebaskan dari segala dakwaan dan hak-haknya dipulihkan, termasuk harkat dan martabatnya.
Dakwaan terhadap Nyoman Sukena merujuk pada Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Namun, dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa unsur “dengan sengaja” dalam dakwaan tidak terpenuhi.
Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi. Ia memelihara hewan tersebut yang diperolehnya dari kebun milik mertuanya. Karena kecintaannya terhadap hewan, landak tersebut berkembang biak hingga menjadi empat ekor. Meski demikian, pihak Kepolisian Bali menemukan bahwa Sukena tidak memiliki izin memelihara satwa dilindungi.
Barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali untuk dilepaskan kembali ke habitat alaminya. Ini merupakan langkah yang diputuskan hakim untuk memastikan perlindungan dan kelestarian spesies tersebut.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, yang berarti tidak akan ada banding dari kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana penegakan hukum terkait konservasi satwa liar diterapkan. Sementara perlindungan satwa liar sangat penting, kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat akan satwa-satwa yang dilindungi dan ketentuan hukumnya. Hakim dalam hal ini menekankan bahwa tindakan Sukena tidak disengaja, sehingga ia dibebaskan dari segala tuduhan.






