JurnalLugas.Com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini tengah menunggu respons dari X (dulu dikenal sebagai Twitter), perusahaan milik Elon Musk, terkait permintaan untuk mendirikan kantor perwakilan resmi di Indonesia. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada perusahaan tersebut.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan X dan kini tinggal menunggu tindak lanjut dari mereka,” ujar Nezar dalam sebuah acara di Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.
Surat resmi yang dikirimkan berisi permintaan agar X segera memenuhi persyaratan untuk mendirikan kantor perwakilan resmi di Indonesia. Hal ini, menurut Nezar, penting karena X merupakan satu-satunya platform digital besar yang beroperasi di Indonesia tanpa perwakilan resmi.
Keberadaan perwakilan resmi dari platform-platform digital di Indonesia bertujuan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Platform lain seperti Google dan Meta sudah memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kewajiban ini juga sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Meski begitu, Nezar menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk menutup akses X di Indonesia. Menurutnya, platform tersebut masih menunjukkan sikap kooperatif dalam berkomunikasi.
Dalam pernyataan sebelumnya, pada Rabu, 9 Oktober 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa dorongan bagi X untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia dilakukan demi menjaga keadilan bisnis di antara platform-platform digital. “Kalau platform lain seperti Meta dan Google sudah punya kantor di sini, kenapa X tidak? Jika tidak, kita bisa dianggap tidak adil,” ungkap Budi di Jakarta.
Budi juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengedepankan dialog dengan X untuk memastikan permintaan ini dipenuhi. Namun, ia juga memperingatkan bahwa jika X tidak merespons dan tidak segera memenuhi persyaratan, kemungkinan akses platform tersebut akan diblokir di Indonesia.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi lokal, serta memberikan perlakuan yang sama bagi semua perusahaan teknologi yang berbisnis di Tanah Air.
Keputusan untuk meminta X memiliki perwakilan resmi di Indonesia adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga keseimbangan persaingan bisnis di industri digital. Pemerintah berharap X dapat segera merespons permintaan ini, guna memastikan keberlangsungan operasionalnya di Indonesia.






