Zionis Israel Gunakan Bom Fosfor Putih Genosida ke Warga Gaza

JurnalLugas.Com – Penggunaan senjata kimia seperti fosfor putih oleh zionis Israel di Jalur Gaza kembali menjadi sorotan setelah Mahmoud al-Habbash, penasihat Presiden Palestina Mahmoud Abbas, menyatakan bahwa bukti terkait telah diserahkan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Dalam pernyataannya di KTT BRICS ke-16 di Kazan pada 27 Oktober 2024, al-Habbash menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut mengonfirmasi keterlibatan Israel dalam pelanggaran berat hukum internasional, termasuk kejahatan perang dan genosida.

Bacaan Lainnya

Fosfor Putih: Kontroversi dan Dampaknya

Fosfor putih adalah senyawa kimia berbahaya yang digunakan dalam peperangan dan dilarang untuk digunakan di area sipil berdasarkan hukum internasional. Paparan fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar serius, kerusakan organ, dan dampak lingkungan yang menghancurkan.

Al-Habbash menekankan bahwa selama bertahun-tahun, jutaan orang telah menyaksikan penggunaan fosfor putih oleh Israel dalam konflik-konflik di Gaza. Dampak kerusakan tersebut kini telah didokumentasikan sesuai dengan standar hukum internasional dan diajukan ke ICC sebagai bagian dari tuntutan Palestina.

Baca Juga  Zionis Israel Bunuh 5000 Warga Gaza dan Ribuan Lainnya Terluka serta Ditawan

Langkah ICC dan Tuduhan Terhadap Israel

Pada Mei 2024, Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan bahwa ia telah meminta Kamar Pra-Peradilan untuk menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi militer Israel di Gaza, yang dimulai pada Oktober 2023.

Meskipun demikian, Israel menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak akan bekerja sama dengan ICC. Israel juga menegaskan bahwa tindakan militernya merupakan respons atas serangan roket dan infiltrasi pejuang Hamas ke wilayah perbatasan pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan lebih dari 1.200 warga Israel dan menyebabkan lebih dari 200 orang disandera oleh Hamas.

Blokade dan Dampak Kemanusiaan di Gaza

Sebagai tanggapan atas serangan tersebut, Israel melancarkan Operasi Pedang Besi, yang mencakup serangan udara besar-besaran dan blokade total terhadap Jalur Gaza. Blokade ini menghentikan pasokan kebutuhan pokok, seperti air, listrik, bahan bakar, makanan, dan obat-obatan, sehingga memperburuk kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut.

Baca Juga  Biadab Serangan Udara Zionis Israel di Gaza Bunuh 96 Pengungsi Puluhan Luka-Luka

Menurut laporan Kementerian Kesehatan Gaza, lebih dari 42.000 warga Palestina telah tewas, dan lebih dari 100.000 lainnya terluka sejak konflik dimulai.

Situasi ini memicu kecaman internasional dan meningkatkan tekanan terhadap Israel untuk mengakhiri blokade serta menghormati hukum internasional.

Konflik di Gaza menunjukkan kompleksitas krisis kemanusiaan dan hukum internasional yang dihadapi kawasan tersebut. Tuduhan penggunaan fosfor putih dan pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel terus memicu perdebatan dan mendorong langkah hukum di tingkat internasional.

Dengan semakin banyaknya bukti yang diajukan ke ICC, respons dunia internasional terhadap isu ini akan menjadi kunci dalam menentukan arah dan penyelesaian konflik yang berlarut-larut di Gaza.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait