JurnalLugas.Com – Pada Senin, 4 November 2024, harga emas batangan Antam terpantau stabil di angka Rp1.539.000 per gram. Informasi ini dapat dilihat di situs Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Selain harga per gram, Antam juga mengumumkan harga jual kembali (buyback) emas yang saat ini berada di Rp1.391.000 per gram.
Pajak Penjualan Emas Batangan Sesuai Aturan PMK
Transaksi jual beli emas Antam mengikuti ketentuan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran PPh untuk pemegang NPWP adalah 1,5 persen dari total transaksi, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai transaksi buyback yang dilakukan di PT Antam Tbk.
Harga Emas Batangan Antam Berdasarkan Pecahan
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat pada hari Senin, 4 November 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp819.500
- Emas 1 gram: Rp1.539.000
- Emas 2 gram: Rp3.018.000
- Emas 3 gram: Rp4.502.000
- Emas 5 gram: Rp7.470.000
- Emas 10 gram: Rp14.885.000
- Emas 25 gram: Rp37.087.000
- Emas 50 gram: Rp74.095.000
- Emas 100 gram: Rp148.112.000
- Emas 250 gram: Rp370.015.000
- Emas 500 gram: Rp739.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.479.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017
Selain buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak berdasarkan aturan yang sama. Pajak PPh 22 untuk pembelian emas batangan bagi pemilik NPWP adalah sebesar 0,45 persen, sementara bagi non-NPWP adalah sebesar 0,9 persen dari nilai pembelian. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak PPh 22 sebagai bukti kepatuhan pajak.
Harga emas batangan Antam yang stabil menunjukkan potensi investasi yang menarik, terutama bagi mereka yang menginginkan aset aman jangka panjang. Namun, investor perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali emas batangan. Dengan informasi lengkap mengenai harga pecahan dan pajak yang dikenakan, diharapkan investor bisa lebih bijak dalam melakukan transaksi emas di PT Antam Tbk.






