JurnalLugas.Com – Pemerintah mengubah arah penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Buruh tani yang tidak memiliki lahan kini mendapat prioritas untuk memperoleh dan mengelola bantuan tersebut.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan regulasi penyaluran alsintan telah diubah dan ditandatangani. Kebijakan itu disampaikan saat kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8/2026).
Menurut Amran, perubahan aturan dilakukan agar manfaat modernisasi pertanian tidak hanya dinikmati petani pemilik lahan. Buruh tani yang selama ini bekerja di sawah milik orang lain juga harus memiliki kesempatan meningkatkan pendapatan.
“Regulasi sudah kami ubah. Alsintan dan pompa diprioritaskan bagi buruh tani yang tidak punya sawah,” kata Amran.
Kebijakan ini muncul setelah pemerintah melihat kondisi buruh tani di lapangan. Amran menyebut ada buruh tani yang hanya mendapatkan sekitar Rp30 ribu per hari dengan kesempatan bekerja dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Melalui skema baru tersebut, buruh tani dapat membentuk kelompok untuk mengelola bantuan alsintan. Kelompok tidak harus beranggotakan banyak orang. Sekitar 10 buruh tani pun dapat membentuk kelompok sepanjang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi.
Penyuluh pertanian lapangan (PPL) diminta turun langsung mendata buruh tani yang belum memiliki kelompok. Setelah itu, kelompok dibentuk dan diusulkan ke Kementerian Pertanian untuk diverifikasi.
Alsintan yang dapat diberikan antara lain pompa, traktor roda dua, traktor roda empat, mesin panen dan peralatan pertanian lainnya. Bantuan tersebut diarahkan menjadi sarana usaha, bukan sekadar aset kelompok.
Buruh tani nantinya dapat menggunakan alsintan untuk memberikan jasa kepada petani, mulai dari pengolahan lahan hingga proses panen. Dengan pola ini, pendapatan mereka diharapkan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pekerjaan harian di sawah.
Amran menilai pengelolaan alsintan secara produktif bisa membuka sumber penghasilan baru di tingkat desa. “Kalau sudah punya alat dan melayani petani, pendapatannya bisa jauh lebih besar,” ujarnya.
Perubahan regulasi ini sekaligus menandai upaya pemerintah memperluas sasaran modernisasi pertanian. Teknologi pertanian tidak hanya diarahkan kepada pemilik lahan, tetapi juga kepada buruh tani yang selama ini berada di lapisan bawah rantai produksi.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membuat buruh tani naik kelas, dari sekadar tenaga kerja harian menjadi pelaku usaha jasa pertanian yang memiliki alat produksi sendiri.
Informasi dan berita terbaru lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.
(William)






