JurnalLugas.Com – Harga emas batangan keluaran PT Antam Tbk yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Rabu, 18 Desember 2024, tercatat stabil di angka Rp1.520.000 per gram. Selain itu, harga jual kembali (buyback) juga tidak mengalami perubahan, tetap berada di level Rp1.372.000 per gram.
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas batangan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam peraturan ini, terdapat pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi tertentu:
- Penjualan emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta:
- Pemegang NPWP: dikenakan pajak sebesar 1,5 persen.
- Non-NPWP: dikenakan pajak sebesar 3 persen.
- Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 juga diberlakukan:
- Pemegang NPWP: dikenakan pajak sebesar 0,45 persen.
- Non-NPWP: dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Harga Pecahan Emas Batangan Antam
Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam per Rabu, 18 Desember 2024:
- 0,5 gram: Rp810.000
- 1 gram: Rp1.520.000
- 2 gram: Rp2.980.000
- 3 gram: Rp4.445.000
- 5 gram: Rp7.375.000
- 10 gram: Rp14.695.000
- 25 gram: Rp36.612.000
- 50 gram: Rp73.145.000
- 100 gram: Rp146.212.000
- 250 gram: Rp365.265.000
- 500 gram: Rp730.320.000
- 1.000 gram: Rp1.460.600.000
Tips Membeli dan Menjual Emas
- Cek Harga Secara Berkala
Harga emas dapat berubah setiap hari. Pastikan Anda selalu memantau harga terkini sebelum melakukan transaksi. - Siapkan Dokumen Pendukung
Untuk mengurangi beban pajak, pastikan Anda memiliki NPWP. Hal ini akan membantu menekan persentase potongan pajak saat transaksi berlangsung. - Lakukan Transaksi di Tempat Resmi
Pastikan Anda membeli atau menjual emas di tempat resmi seperti gerai Antam atau mitra resmi yang memiliki kredibilitas tinggi.
Dengan memahami aturan dan memantau harga emas, Anda dapat melakukan transaksi dengan lebih bijak dan menguntungkan. Tetap waspada terhadap perubahan harga dan aturan pajak agar tidak mengalami kerugian.






