JurnalLugas.Com – Pada Senin, 30 Desember 2024, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per gram, dari Rp1.526.000 per gram menjadi Rp1.528.000 per gram. Informasi ini diperoleh dari laman resmi Logam Mulia. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) emas batangan yang turut naik menjadi Rp1.378.000 per gram.
Kebijakan Pajak Transaksi Emas
Dalam transaksi jual-beli emas, pembeli maupun penjual harus memperhatikan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, terdapat ketentuan pajak sebagai berikut:
- Nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): potongan pajak sebesar 1,5%.
- Non-NPWP: potongan pajak sebesar 3%.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Harga Emas Batangan Terbaru
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang tercatat pada Senin, 30 Desember 2024:
- 0,5 gram: Rp814.000
- 1 gram: Rp1.528.000
- 2 gram: Rp2.996.000
- 3 gram: Rp4.469.000
- 5 gram: Rp7.415.000
- 10 gram: Rp14.775.000
- 25 gram: Rp36.812.000
- 50 gram: Rp73.545.000
- 100 gram: Rp147.012.000
- 250 gram: Rp367.265.000
- 500 gram: Rp734.320.000
- 1.000 gram: Rp1.468.600.000
Pajak Pembelian Emas
Untuk pembelian emas batangan, pemotongan pajak juga berlaku berdasarkan ketentuan berikut:
- Pemegang NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%.
- Non-NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Kenaikan harga emas mencerminkan tren positif investasi logam mulia. Bagi Anda yang berminat berinvestasi, pastikan memahami aturan pajak untuk mengoptimalkan keuntungan. Informasi lengkap seputar harga emas dan kebijakan pajak ini penting untuk diperhatikan sebelum melakukan transaksi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai emas dan investasi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






