JurnalLugas.Com – Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), akan menerapkan kebijakan tarif baru untuk angkutan perkotaan bus listrik. Warga Medan akan dikenakan biaya sebesar Rp5.000 per orang untuk perjalanan reguler. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Wali Kota Medan No. 550/16.K, yang secara resmi menetapkan tarif baru tersebut.
Tarif Khusus untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menyebutkan bahwa selain tarif reguler, kelompok tertentu seperti pelajar, mahasiswa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas hanya perlu membayar tarif khusus sebesar Rp3.000 per orang. Sementara itu, balita akan menikmati fasilitas perjalanan gratis.
“Untuk mendapatkan subsidi khusus, calon penumpang harus melakukan registrasi terlebih dahulu di lokasi yang telah disediakan,” jelas Iswar. Beberapa lokasi registrasi yang dapat diakses adalah Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan, dan Plaza Medan Fair.
Calon penumpang yang ingin mendaftar wajib membawa dokumen seperti kartu elektronik, Kartu Keluarga (KK), KTP, kartu pelajar, atau kartu mahasiswa.
Sistem Tarif dan Keunggulan Bus Listrik
Satu perjalanan menggunakan bus listrik akan berlaku selama 75 menit. Jika penumpang melanjutkan perjalanan dalam waktu tersebut, tarif untuk transaksi kedua tidak akan dikenakan alias gratis. Misalnya, jika seseorang memulai perjalanan dari Terminal Amplas menuju Belawan, tarif pertama sebesar Rp5.000 berlaku, dan transaksi selanjutnya dalam periode 75 menit tetap gratis.
Ke depannya, Pemkot Medan juga berencana menerapkan sistem One Man One Ticket, di mana setiap penumpang wajib menggunakan kartu elektronik untuk transaksi. Pembayaran dapat dilakukan melalui platform e-wallet seperti Qris, Dana, Gopay, dan kartu elektronik lainnya.
Peluncuran 60 Unit Bus Listrik Baru
Inovasi transportasi ini merupakan bagian dari proyek Mass Transit (Mastran) Bus Rapid Transit (BRT) yang diluncurkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada 24 November 2024. Sebanyak 60 unit bus listrik akan melayani enam koridor utama di Kota Medan, yaitu:
- Amplas-Lapangan Merdeka-Pinang Baris
- J-City-Plaza Medan Fair
- Belawan-Lapangan Merdeka
- Tembung-Lapangan Merdeka
- Tuntungan-Lapangan Merdeka
- RSUD Adam Malik-Lapangan Merdeka
Kehadiran bus listrik ini tidak hanya menjadi solusi transportasi yang ramah lingkungan, tetapi juga menawarkan kenyamanan dan efisiensi bagi warga Medan. Dengan sistem pembayaran modern dan tarif yang terjangkau, program ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak warga menggunakan transportasi umum.
Untuk informasi lebih lanjut tentang kebijakan ini, kunjungi JurnalLugas.Com.






