JurnalLugas.Com – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis, 6 Maret 2025, mengeluarkan peringatan keras terhadap keputusan Israel yang menghentikan semua bantuan kemanusiaan ke Gaza. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk “penggunaan kelaparan sebagai senjata,” yang berpotensi melanggar hukum internasional.
Israel Hentikan Bantuan, Krisis Kemanusiaan Gaza Memburuk
Keputusan Israel untuk menghentikan bantuan terjadi setelah Kabinet Perang Israel menarik diri dari kesepakatan gencatan senjata di Gaza. Beberapa pejabat tinggi Israel bahkan menyerukan tindakan lebih keras terhadap wilayah kantung Palestina tersebut.
Pakar PBB menegaskan bahwa dengan memblokade pasokan kebutuhan dasar, termasuk layanan kesehatan seksual dan reproduksi serta alat bantu penyandang disabilitas, Israel kembali menggunakan bantuan kemanusiaan sebagai senjata politik.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional. Tindakan ini juga tergolong sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma,” tegas para ahli PBB.
Kewajiban Israel sebagai Kekuatan Pendudukan
Sebagai kekuatan pendudukan, Israel berkewajiban untuk memastikan pasokan makanan, obat-obatan, dan layanan bantuan lainnya tetap tersedia bagi penduduk Gaza. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Sejak gencatan senjata diberlakukan pada 19 Januari 2025, pasukan Israel telah menewaskan setidaknya 100 warga Palestina di Gaza, meningkatkan jumlah korban jiwa menjadi 48.400 orang.
Dengan berlanjutnya pengepungan dan serangan udara di Gaza, Israel secara sepihak telah mengubah ketentuan perjanjian gencatan senjata. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar di tingkat internasional.
Desakan PBB dan Masyarakat Internasional
PBB mendesak mediator gencatan senjata, yakni Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat, untuk segera bertindak guna memastikan perjanjian tetap ditegakkan sesuai hukum internasional.
“Kami mengimbau negara-negara di dunia untuk mengingat kewajiban mereka dan bertindak guna menghentikan serangan brutal terhadap rakyat Palestina. Jika tidak, dunia akan terseret dalam pusaran pelanggaran hukum dan ketidakadilan yang semakin parah,” tambah para pakar PBB.
Sementara itu, Menteri Keuangan Israel yang berasal dari sayap kanan, Bezalel Smotrich, pada Minggu (2/3) secara terbuka menyerukan “pembukaan gerbang neraka” di Gaza. Seruan ini muncul setelah pemerintah Israel secara resmi menghentikan masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah yang telah lama terkepung tersebut.
Keputusan Israel ini hanya berselang beberapa jam setelah berakhirnya fase pertama gencatan senjata dan pertukaran tahanan. Situasi ini semakin memperburuk kondisi kemanusiaan di Gaza, yang kini menghadapi ancaman kelaparan massal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu global dan kebijakan internasional, kunjungi JurnalLugas.Com.






