Harga Emas Melonjak Ugal-ugalan Simak Rinciannya!

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada Jumat, 14 Maret 2025. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp28.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.714.000 menjadi Rp1.742.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback (harga jual kembali) emas batangan juga ikut mengalami kenaikan, mencapai Rp1.591.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Pajak pada Transaksi Jual dan Beli Emas

Transaksi jual dan beli emas batangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi buyback emas:

Baca Juga  Emas Dunia Meledak, Sentuh Level Tertinggi 3 Pekan Usai Gencatan Senjata AS–Iran
  • Jika nominal penjualan kembali lebih dari Rp10 juta, pemilik NPWP akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen.
  • Bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan lebih besar, yakni 3 persen.

Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga penjual menerima uang setelah dipotong pajak yang berlaku.

Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, juga berlaku pemotongan PPh 22:

  • Pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen.
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.

Daftar Harga Emas Antam per 14 Maret 2025

Berikut ini adalah rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan beratnya:

  • 0,5 gram: Rp921.000
  • 1 gram: Rp1.742.000
  • 2 gram: Rp3.424.000
  • 3 gram: Rp5.111.000
  • 5 gram: Rp8.485.000
  • 10 gram: Rp16.915.000
  • 25 gram: Rp42.162.000
  • 50 gram: Rp84.245.000
  • 100 gram: Rp168.412.000
  • 250 gram: Rp413.765.000
  • 500 gram: Rp820.765.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.682.600.000
Baca Juga  Update Harga Emas Hari Ini Turun Berikut Daftar Harga Emas

Kenaikan harga emas Antam pada 14 Maret 2025 menjadi perhatian bagi investor maupun masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk logam mulia. Selain itu, pemahaman mengenai pajak dalam transaksi jual beli emas sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam perhitungan keuntungan dan kewajiban pajak.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan harga emas dan kebijakan perpajakan, kunjungi Jurnal Lugas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait