Trump Gagal Pecat Ketua The Fed? Jerome Powell Ini Penjelasan Mahkamah Agung AS

JurnalLugas.Com – Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan sinyal tegas bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan petinggi Federal Reserve (The Fed), memperkuat posisi independen bank sentral tersebut di tengah tensi politik yang meningkat.

Putusan ini datang setelah Mahkamah mengabulkan pemecatan tanpa alasan terhadap pejabat tinggi di dua lembaga independen lainnya: National Labor Relations Board (NLRB) dan Merit Systems Protection Board (MSPB), yang sebelumnya dilakukan oleh Presiden Donald Trump.

Bacaan Lainnya

Namun, dalam pernyataan resminya pada Kamis, 22 Mei 2025, Mahkamah Agung menegaskan bahwa The Fed berdiri di luar kategori lembaga eksekutif biasa.

Baca Juga  Presiden Prabowo dan Joe Biden Komitmen Kemerdekaan Palestina Bagaimana Trump

“The Fed merupakan entitas kuasi-swasta yang dirancang secara unik dengan sejarah institusional yang berbeda,” bunyi putusan tersebut.

Keputusan ini memupus kekhawatiran sejumlah pihak yang menduga pemerintahan Trump akan menggunakan celah hukum untuk mencopot Ketua The Fed, Jerome Powell, di tengah ketegangan kebijakan moneter. Diketahui, Gedung Putih dan The Fed tengah berselisih soal kebijakan suku bunga. Trump mendorong pemangkasan suku bunga dalam waktu dekat, namun ditolak oleh dewan gubernur bank sentral.

Meskipun wacana pemecatan terhadap Powell sempat mencuat, pejabat Gedung Putih kemudian membantahnya. Powell sendiri masih akan menjabat hingga tahun 2026. Sejauh ini, belum pernah ada presiden AS yang memecat petinggi The Fed selama masa jabatan berjalan.

Mahkamah menambahkan, berbeda dengan The Fed, lembaga seperti NLRB dan MSPB memiliki peran yang lebih mirip dengan lembaga eksekutif, sehingga tunduk pada wewenang presiden secara langsung.

Putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga independensi The Fed dari intervensi politik, terutama menjelang pemilu dan dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Untuk informasi lengkap dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait