Harga Antam Hari Ini Naik Simak Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Kamis, 17 Juli 2025. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp11.000 menjadi Rp1.919.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau harga yang diterima saat menjual kembali emas batangan ke Antam. Nilainya bertambah Rp11.000 menjadi Rp1.763.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi. Namun, bagi pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya bisa lebih rendah, yakni hanya 0,45 persen.

Baca Juga  Harga Emas Awal Juli Antam Naik Tajam UBS dan Galeri24 Anjlok

Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari ini:

  • 0,5 gram: Rp1.009.500
  • 1 gram: Rp1.919.000
  • 2 gram: Rp3.778.000
  • 3 gram: Rp5.642.000
  • 5 gram: Rp9.370.000
  • 10 gram: Rp18.685.000
  • 25 gram: Rp46.587.000
  • 50 gram: Rp93.095.000
  • 100 gram: Rp186.112.000
  • 250 gram: Rp465.015.000
  • 500 gram: Rp929.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.859.600.000

Seorang analis pasar komoditas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kenaikan harga emas hari ini mencerminkan sentimen global yang masih cenderung hati-hati terhadap ketidakpastian ekonomi. “Emas tetap menjadi aset lindung nilai yang diminati, terlebih saat kondisi geopolitik dan ekonomi global fluktuatif,” ujarnya.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini UBS dan Galeri24 Turun, Antam Justru Naik

Untuk transaksi pembelian, masyarakat disarankan mengecek syarat pajak yang berlaku agar tidak mengalami kebingungan saat proses pembayaran. Pencantuman NPWP bisa memberikan keringanan beban pajak secara signifikan.

Cek update harga emas lainnya dan berita ekonomi terkini hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait