Harga Emas Pegadaian Antam dan Galeri24 Turun UBS Naik Tipis Perhatikan Pajak Jual Beli!

JurnalLugas.Com – Harga emas di Pegadaian pada Rabu, 25 Juni 2025 mengalami pergerakan beragam pada tiga produk logam mulia yang tersedia, yakni emas produksi Antam, UBS, dan Galeri24. Penurunan signifikan terjadi pada dua merek besar, sementara satu merek lainnya justru mencatat kenaikan meski tipis.

Fluktuasi Harga Emas Pegadaian Hari Ini

Berdasarkan data resmi Pegadaian, harga emas Antam turun Rp10.000 menjadi Rp1.987.000 per gram dari sebelumnya Rp1.997.000. Penurunan juga tercatat pada emas Galeri24 yang melemah Rp9.000 dari Rp1.922.000 menjadi Rp1.913.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, emas UBS justru mengalami kenaikan meski terbatas, yakni naik Rp1.000 menjadi Rp1.943.000 per gram dari sebelumnya Rp1.942.000.

Ketiga jenis emas tersebut ditawarkan dalam berbagai ukuran. Antam dan Galeri24 tersedia dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), sementara UBS dijual dengan rentang ukuran 0,5 gram hingga 500 gram.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Antam & Galeri24 Stabil UBS Naik Tipis

Rincian Harga Emas Pegadaian (25 Juni 2025)

Harga Emas Antam:

  • 0,5 gram: Rp1.045.000
  • 1 gram: Rp1.987.000
  • 2 gram: Rp3.911.000
  • 25 gram: Rp48.226.000
  • 50 gram: Rp96.370.000
  • 100 gram: Rp192.660.000
  • 250 gram: Rp481.377.000
  • 500 gram: Rp962.537.000
  • 1.000 gram: Rp1.925.033.000

Harga Emas UBS:

  • 0,5 gram: Rp1.051.000
  • 1 gram: Rp1.943.000
  • 2 gram: Rp3.857.000
  • 5 gram: Rp9.528.000
  • 10 gram: Rp18.955.000
  • 25 gram: Rp47.292.000
  • 50 gram: Rp94.389.000
  • 100 gram: Rp188.703.000
  • 250 gram: Rp471.616.000
  • 500 gram: Rp942.122.000

Harga Emas Galeri24:

  • 0,5 gram: Rp1.004.000
  • 1 gram: Rp1.913.000
  • 2 gram: Rp3.769.000
  • 5 gram: Rp9.353.000
  • 10 gram: Rp18.654.000
  • 25 gram: Rp46.521.000
  • 50 gram: Rp92.968.000
  • 100 gram: Rp185.843.000
  • 250 gram: Rp464.377.000
  • 500 gram: Rp928.296.000
  • 1.000 gram: Rp1.856.590.000

Perhatikan Pajak Jual Beli Emas Sesuai Ketentuan

Masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan, juga perlu memperhitungkan aspek pajak. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

  • Penjualan emas batangan oleh produsen seperti Antam dikenakan PPN sebesar 1,65%, jika pembeli memiliki NPWP. Bila tidak memiliki NPWP, tarif PPN menjadi 1,8%.
  • Penjualan emas perhiasan yang mengandung emas minimal 20% dikenakan PPN 1,1%.
  • Jika menjual kembali emas batangan ke produsen atau lembaga resmi, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk yang memiliki NPWP) atau 0,9% (tanpa NPWP).
Baca Juga  Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Investor Gusar Momentum Koreksi

Pajak ini akan dipotong langsung saat transaksi dan harus diperhitungkan sebagai komponen biaya yang memengaruhi nilai akhir jual beli emas.

Fluktuasi harga ini menandakan pentingnya memperhatikan waktu dan strategi dalam berinvestasi emas. Selain memperhatikan harga per gram, pemilik maupun calon investor juga harus memahami potensi biaya tambahan berupa pajak agar keuntungan bisa dihitung secara lebih akurat.

Sumber berita dan info emas lainnya dapat Anda baca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait