JurnalLugas.Com — Harga emas Antam Logam Mulia bergerak naik tipis pada perdagangan Jumat (5/12), menandai tren kenaikan harian yang kembali menarik perhatian pelaku pasar. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas batangan kini berada di level Rp2.407.000 per gram, naik Rp1.000 dibandingkan hari sebelumnya di angka Rp2.406.000 per gram.
Kenaikan kecil ini dinilai menjadi sinyal bahwa pasar emas kembali menunjukkan penguatan setelah beberapa hari bergerak mendatar. Seorang analis komoditas, A.S, menyebutkan bahwa pergerakan tipis harga emas kerap menjadi pembuka tren kenaikan baru.
“Fluktuasi kecil seperti ini biasanya mencerminkan aktivitas beli yang meningkat secara perlahan. Investor tengah menunggu sentimen global yang lebih kuat,” ujar A.S.
Harga Buyback Ikut Terdorong Naik
Tidak hanya harga jual, nilai pembelian kembali (buyback) juga bergerak naik ke posisi Rp2.268.000 per gram. Kenaikan ini memberi angin segar bagi investor yang tengah mempertimbangkan pencairan aset di tengah dinamika ekonomi global.
Buyback emas batangan Antam tetap dikenakan potongan sesuai ketentuan pajak yang berlaku berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback bernilai lebih dari Rp10 juta, diberlakukan:
- PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP
- PPh 22 sebesar 3% bagi non-NPWP
Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung.
Menurut pengamat fiskal, D.S, kebijakan pajak ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan investasi logam mulia.
“Pengenaan PPh 22 pada transaksi emas batangan bertujuan menjaga transparansi dan memastikan kontribusi pajak tetap berjalan,” kata D.S.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru per Gramasi
Harga emas batangan Antam pada Jumat (5/12) tercatat sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.253.500
- 1 gram: Rp2.407.000
- 2 gram: Rp4.754.000
- 3 gram: Rp7.106.000
- 5 gram: Rp11.810.000
- 10 gram: Rp23.565.000
- 25 gram: Rp58.787.000
- 50 gram: Rp117.495.000
- 100 gram: Rp234.912.000
- 250 gram: Rp587.015.000
- 500 gram: Rp1.173.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.347.600.000
Perubahan harga ini umumnya dipengaruhi oleh pergerakan nilai dolar AS, kondisi geopolitik, dan dinamika pasar komoditas internasional.
Pajak Pembelian Emas: Apa yang Perlu Diketahui Pembeli?
Selain buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai regulasi:
- 0,45% untuk pemegang NPWP
- 0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian selalu disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak penjual.
Ahli perpajakan, R.H, menegaskan pentingnya bukti potong tersebut.
“Bukti potong adalah dokumen sah yang wajib disimpan oleh pembeli karena menjadi dasar pelaporan pajak,” jelas R.H.
Investor Diminta Mengikuti Pergerakan Pasar Global
Kenaikan tipis harga emas hari ini dianggap sebagai momentum awal menuju tren yang lebih kuat. Meski demikian, analis mengingatkan agar investor tetap mencermati isu global seperti kebijakan suku bunga, inflasi, serta rilis data ekonomi Amerika Serikat.
A.S menegaskan:
“Emas masih menjadi aset pelindung nilai terbaik, terutama saat ketidakpastian pasar meningkat. Namun keputusan investasi tetap harus memperhatikan kondisi makro global.”
Dengan tren yang cenderung positif, emas Antam diprediksi terus diminati sebagai instrumen investasi jangka panjang maupun lindung nilai dari pelemahan mata uang.
Kunjungi: JurnalLugas.Com






