KPK Desak Revisi KUHAP Izinkan Cegah ke Luar Negeri Saksi Bukan Hanya Tersangka

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keberatan terhadap Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi wewenang pencegahan ke luar negeri hanya untuk status tersangka. Menurut KPK, kebijakan tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan atau pelarangan bepergian ke luar negeri dibutuhkan untuk menjamin kelancaran proses penegakan hukum. Ia menilai, saksi maupun pihak terkait lainnya juga perlu dicegah bila keterangannya diperlukan dalam kasus.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Prabowo Minta Reformasi Lembaga Hukum, KPK Ungkap Langkah Internalnya

“Cegah keluar negeri bukan sekadar untuk tersangka. Saksi yang keterangannya penting juga harus bisa dicegah agar tetap berada di dalam negeri demi kelancaran proses hukum,” ujar Budi, Kamis (17/7/2025).

KPK menilai aturan dalam draf revisi KUHAP terlalu membatasi ruang gerak aparat penegak hukum. Padahal, dalam banyak kasus, keberadaan saksi di dalam negeri sangat krusial untuk mengungkap fakta dan memperkuat alat bukti.

“Dalam praktiknya, kami mencegah saksi bepergian agar dapat hadir ketika dibutuhkan penyidik. Ini bukan soal status, tapi soal kepentingan penyidikan,” imbuh Budi.

Untuk itu, KPK akan menyampaikan secara resmi masukan kepada pembentuk undang-undang. Budi menyebut, pihaknya telah menyiapkan kajian sebagai bahan pertimbangan yang memperkuat usulan tersebut.

Baca Juga  KPK Tegaskan Kewenangan Kaji Partai Politik, Soroti Batas Jabatan hingga Biaya Politik

“Kajian akademik dari KPK sudah selesai dan saat ini sedang difinalisasi. Kami akan segera serahkan ke pihak terkait sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi,” jelasnya.

Sikap KPK ini menambah daftar kritik terhadap revisi KUHAP yang tengah digodok, mengingat sejumlah pasal dinilai berpotensi melemahkan efektivitas lembaga penegak hukum.

Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait