JurnalLugas.Com — Pemerintah Amerika Serikat mengajukan permintaan kepada Indonesia agar produk buatan negaranya tidak diwajibkan mengikuti aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya AS melindungi kepentingan perusahaannya dalam menghadapi regulasi domestik yang dinilai membatasi akses pasar, Rabu 23 Juli 2025.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bidang ekonomi yang membahas hambatan perdagangan antara kedua negara. Pihak AS menekankan bahwa kebijakan TKDN, meskipun dimaksudkan untuk memperkuat industri lokal, dapat menjadi bentuk pembatasan yang bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas yang dijamin oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Seorang pejabat AS menyatakan bahwa regulasi TKDN “berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan bagi produk asing.” Menurutnya, produsen global seharusnya tidak dipaksa untuk memenuhi standar lokal tertentu yang tidak berlaku secara internasional.
Sementara itu, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan TKDN adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong pertumbuhan industri nasional. Dalam sejumlah sektor penting seperti telekomunikasi, energi, dan transportasi, regulasi ini dianggap telah memberi kontribusi nyata dalam meningkatkan penyerapan produk dan jasa lokal.
Pejabat dari pihak Indonesia menyebutkan bahwa aturan TKDN “dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan kemandirian industri nasional.” Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan mitra dagang, namun tidak akan mengorbankan kepentingan strategis dalam negeri.
Pengamat perdagangan internasional mengingatkan bahwa permintaan dari AS ini perlu ditanggapi dengan penuh kehati-hatian. Menurutnya, jika Indonesia memberikan pengecualian kepada satu negara, maka akan sulit menolak permintaan serupa dari negara lain. Hal ini dapat melemahkan efektivitas kebijakan TKDN secara keseluruhan.
Dalam beberapa tahun terakhir, penerapan TKDN telah mendorong banyak perusahaan asing untuk membangun pabrik atau menggandeng mitra lokal di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar hambatan, melainkan peluang untuk membangun rantai pasok yang lebih kuat di dalam negeri.
Pemerintah Indonesia masih mengkaji permintaan dari Amerika Serikat tersebut. Namun, keputusan akhir diperkirakan akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk komitmen terhadap kerja sama ekonomi bilateral dan tujuan nasional dalam memperkuat daya saing industri lokal.
Untuk berita lengkap lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com






