JurnalLugas.com — Pemerintah Iran pada Rabu (6/8) mengeksekusi dua warga negaranya yang dinyatakan bersalah melanggar keamanan nasional. Satu di antaranya disebut sebagai mata-mata badan intelijen Israel, Mossad, sementara yang lain merupakan anggota kelompok teroris Islamic State (ISIS).
Berdasarkan laporan kantor berita Mizan, milik badan peradilan Iran, kedua terpidana mati tersebut adalah Rouzbeh Vadi dan Mehdi Asgharzadeh. Vadi dieksekusi atas dakwaan spionase untuk Mossad, sementara Asgharzadeh dihukum karena aktivitas terorisme yang terkait ISIS.
Akses Sensitif untuk Mossad
Pihak berwenang menyebut, Vadi bekerja di salah satu lembaga penting dan strategis di Iran. Posisi tersebut memberinya akses pada informasi yang diklaim “sangat menarik” bagi Mossad.
Menurut laporan, Vadi direkrut melalui komunikasi daring oleh seorang agen Mossad. Setelah melalui proses seleksi, ia mulai memberikan informasi sensitif, termasuk data terkait seorang ilmuwan nuklir Iran yang tewas dalam operasi Israel. Peristiwa itu disebut sebagai bagian dari rangkaian serangan yang menargetkan program nuklir Iran.
Anggota ISIS yang Dilatih di Luar Negeri
Sementara itu, Asgharzadeh disebut telah mendapat pelatihan militer dari ISIS di Irak dan Suriah. Ia dituduh berencana melakukan serangkaian aksi teror di Iran, khususnya di lokasi-lokasi suci umat Muslim Syiah.
Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan. Pasukan intelijen Iran menangkap Asgharzadeh sebelum ia sempat melancarkan aksinya. “Upaya terorisme berhasil kami hentikan sebelum menimbulkan korban,” sebut laporan itu.
Proses Hukum Hingga Eksekusi
Kedua terdakwa menjalani persidangan hingga Mahkamah Agung Iran menjatuhkan vonis hukuman mati. Setelah seluruh prosedur hukum rampung, eksekusi dilakukan melalui hukuman gantung.
Kasus ini kembali menegaskan sikap tegas pemerintah Iran terhadap ancaman spionase dan terorisme, terutama yang melibatkan aktor asing. Pihak berwenang menegaskan, segala bentuk ancaman terhadap keamanan nasional akan direspons dengan tindakan hukum maksimal.
Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com






