JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Kali ini, penyidik memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali pada Jumat, 12 September 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Nizar fokus pada proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Yang didalami adalah mekanisme penerbitan kebijakan, khususnya soal pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan kuota khusus,” ujar Budi di Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Fokus Dugaan Penyimpangan Kuota
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan kepada Indonesia untuk musim haji 1445 Hijriah. Berdasarkan aturan, kuota itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, diduga terjadi pembagian yang tidak sesuai, yakni separuh untuk reguler dan separuh lainnya untuk kuota khusus.
“Ya, biasa ditanya soal mekanisme keluarnya SK itu. Semua sudah saya jelaskan,” kata Nizar singkat usai menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan Sejumlah Pihak
Selain Nizar, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag serta pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji. Ustaz Khalid Basalamah diketahui ikut dimintai keterangan oleh penyidik.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dipanggil KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Ia menyebut pemeriksaannya merupakan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan.
“Alhamdulillah saya bersyukur bisa menjelaskan langsung mengenai isu ini, khususnya soal tambahan kuota haji tahun 2024,” kata Yaqut usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Yaqut menolak merinci materi pemeriksaan. “Mohon maaf, saya tidak bisa membocorkan isi pertanyaan penyidik. Itu bisa mengganggu proses penyelidikan KPK,” ujarnya.
Kasus Masih Bergulir
KPK memastikan penyelidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan menuntaskan kasus ini demi menjaga transparansi pengelolaan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Sumber berita lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com






