JurnalLugas.Com – Pemerintah tengah mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
Rencana strategis ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan empat rancangan undang-undang prioritas, yakni:
- RUU tentang Perlelangan,
- RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara,
- RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan
- RUU tentang Penilai.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang ditargetkan rampung pada 2027,” tertulis dalam PMK tersebut di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat. Artinya, hanya jumlah angka nol di belakang nominal yang akan dikurangi agar lebih efisien dan praktis digunakan dalam transaksi sehari-hari.
Contohnya, jika sebelum redenominasi harga suatu barang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi menjadi Rp1. Nilai barang maupun daya beli masyarakat tetap sama hanya bentuk nominalnya yang berubah.
Langkah ini bukanlah bentuk sanering atau pemotongan nilai uang, melainkan penyesuaian tampilan nominal agar sistem keuangan lebih sederhana, efisien, dan mudah dipahami masyarakat serta pelaku ekonomi.
Alasan dan Tujuan Redenominasi
Dalam dokumen PMK tersebut dijelaskan, penyusunan RUU Redenominasi memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya:
- Meningkatkan efisiensi perekonomian melalui penyederhanaan sistem transaksi dan pembukuan.
- Menjaga daya saing nasional di tengah dinamika ekonomi global.
- Menstabilkan nilai rupiah untuk melindungi daya beli masyarakat dari inflasi jangka panjang.
- Meningkatkan kredibilitas rupiah di kancah nasional dan internasional.
Seorang sumber di lingkungan Kemenkeu menuturkan, redenominasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat citra rupiah di mata dunia.
“Langkah ini bukan semata perubahan angka, tetapi simbol reformasi ekonomi agar rupiah lebih berwibawa dan efisien,” ujarnya singkat.
Jalan Menuju 2027
Proses pembahasan RUU Redenominasi akan melalui beberapa tahapan, termasuk konsultasi publik, harmonisasi antar-kementerian, hingga pembahasan bersama DPR RI. Pemerintah berharap masyarakat mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan nasional.
Dengan penyusunan RUU ini, Indonesia diharapkan memiliki sistem mata uang yang lebih ringkas, efisien, dan selaras dengan praktik terbaik negara-negara maju.
Baca berita ekonomi terkini dan analisis kebijakan fiskal lainnya hanya di JurnalLugas.Com






