JurnalLugas.Com — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) kembali menyoroti persoalan tujuh koperasi bermasalah yang hingga kini belum merampungkan kewajiban besar kepada para anggotanya. Berdasarkan data Kemenkop, total tunggakan ketujuh koperasi tersebut mencapai Rp23,9 triliun.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, H. Siagian, menjelaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan penyelesaian kewajiban tersebut.
“Kami melakukan pemutakhiran data setiap saat. Semua kewajiban yang belum terbayar kepada anggota terus dicatat dan diawasi agar proses penyelesaiannya berjalan sebagaimana mestinya,” ujar H. Siagian dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 14 November 2025.
Daftar Tujuh Koperasi Bermasalah
Koperasi yang tercatat masih memiliki beban kewajiban besar antara lain:
- KSP Indosurya
- KSP Sejahtera Bersama
- Koperasi Jasa Berkah Wahay Sentosa
- KSP Pracico Inti Utama
- KSP Pracico Inti Sejahtera
- KSP Timur Pratama Indonesia
- KSP Lima Garuda
Indosurya dan Sejahtera Bersama Paling Besar Menyisakan Utang
Dari data terakhir Kemenkop, utang terbesar berasal dari dua koperasi:
- KSP Indosurya: sekitar Rp13,8 triliun
- KSP Sejahtera Bersama: sekitar Rp8,6 triliun
H. Siagian menyebut kedua koperasi tersebut masih menjalin komunikasi aktif dengan kementerian demi mencari format penyelesaian yang realistis.
“Ada upaya dari pengurus untuk menyelesaikan. KSPSB berencana mengumpulkan anggota dalam forum resmi akhir bulan ini, sedangkan Indosurya sudah mengajukan pertemuan untuk membahas mekanisme pembayaran,” imbuhnya.
Data Tidak Sinkron Jadi Tantangan Pelunasan
Meski sejumlah langkah telah ditempuh, persoalan tak kunjung tuntas karena adanya perbedaan data antara pengurus dan anggota.
“Salah satu kendala muncul dari perbedaan angka. Anggota mengklaim nominal yang harus dibayar lebih besar, sementara laporan pengurus menunjukkan nilai berbeda. Namun, data yang kami pegang masih sesuai perhitungan total saat ini,” jelas H. Siagian.
Kemenkop: Status Belum Bisa Ditutup
Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi, D. Ariyanto, menegaskan bahwa penyelesaian tujuh koperasi tersebut belum bisa dinyatakan selesai.
“Masih ada kewajiban yang belum dipenuhi. Karena itu, status penyelesaiannya tidak bisa kami tutup sampai seluruh hak anggota benar-benar terpenuhi,” ungkapnya.
Kemenkop berharap penyelesaian dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada para anggota yang masih menunggu kejelasan dana mereka.
Berita lainnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.Com






