JurnalLugas.Com – Kebijakan tarif impor terbaru yang diterapkan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menghadapi tantangan hukum.
Kali ini, sebanyak 25 negara bagian membentuk koalisi untuk menggugat pemerintah federal karena dinilai telah melampaui kewenangan hukum dalam menetapkan bea masuk terhadap produk dari puluhan negara mitra dagang.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat dengan tujuan menghentikan penerapan tarif baru yang dikenakan terhadap berbagai komoditas impor.
Koalisi juga meminta pengadilan menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum serta memerintahkan pemerintah mengembalikan bea masuk yang telah dipungut.
Langkah hukum ini menjadi salah satu tantangan terbesar terhadap kebijakan perdagangan Trump setelah sebelumnya kebijakan tarif berskala luas juga sempat mendapat penolakan melalui jalur peradilan.
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa tarif sebesar 10 persen hingga 12,5 persen diberlakukan terhadap berbagai kelompok barang impor yang berasal dari sekitar 60 negara mitra dagang.
Sektor-sektor yang terdampak disebut memiliki kontribusi sangat besar terhadap arus impor Amerika Serikat.
Koalisi negara bagian menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak langsung terhadap biaya hidup masyarakat karena harga barang impor diperkirakan ikut meningkat.
Menurut mereka, pemerintah federal menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 sebagai dasar hukum untuk menerapkan kebijakan baru.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak tepat karena dianggap hanya menjadi jalan untuk menghidupkan kembali kebijakan tarif yang sebelumnya telah dipersoalkan di pengadilan.
Negara-negara bagian penggugat berpendapat pemerintah mencoba membangun kembali rezim tarif global yang substansinya hampir sama dengan kebijakan yang pernah dibatalkan melalui proses hukum sebelumnya.
Gubernur New York Kathy Hochul menilai tarif tersebut pada akhirnya akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
“Tarif ini hanya akan menaikkan biaya kebutuhan sehari-hari yang harus ditanggung keluarga,” ujarnya dalam pernyataan resminya.
Senada dengan itu, Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield menegaskan pihaknya kembali membawa persoalan tersebut ke jalur hukum karena dampaknya dinilai langsung dirasakan masyarakat maupun pelaku usaha kecil.
Menurutnya, kenaikan harga berbagai kebutuhan akibat tarif impor menjadi alasan utama koalisi kembali menggugat kebijakan pemerintah federal.
Sementara itu, Jaksa Agung New York Letitia James menilai pemerintahan Trump kembali mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum setelah sebelumnya menghadapi putusan pengadilan terkait kebijakan tarif.
Ia menyebut penerapan tarif baru pada akhirnya hanya meningkatkan beban ekonomi bagi keluarga serta dunia usaha yang bergantung pada rantai pasok internasional.
Di sisi lain, Gedung Putih membantah seluruh tuduhan tersebut. Pemerintahan Trump menegaskan bahwa penggunaan Pasal 301 merupakan instrumen hukum yang sah dan telah digunakan sejak masa jabatan pertama Presiden Trump dalam menjalankan kebijakan perdagangan luar negeri.
Pemerintah federal juga meyakini dasar hukum tersebut tetap memberikan kewenangan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional melalui kebijakan tarif terhadap barang impor.
Koalisi penggugat terdiri atas 25 negara bagian, termasuk New York, California, Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.
Besarnya jumlah negara bagian yang bergabung menunjukkan luasnya penolakan terhadap kebijakan tarif tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa isu perdagangan kini telah berkembang menjadi persoalan hukum dan politik yang melibatkan banyak pemerintah daerah.
Gugatan terbaru ini juga bukan satu-satunya perkara yang dihadapi pemerintahan Trump. Sebelumnya, kelompok pelaku usaha kecil lebih dahulu mengajukan gugatan dengan alasan serupa.
Mereka menilai pemerintah tidak dapat menggunakan dasar hukum baru untuk menerapkan kembali kebijakan tarif yang substansinya telah dipersoalkan melalui putusan pengadilan sebelumnya.
Apabila pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, pemerintah Amerika Serikat berpotensi harus menghentikan penerapan tarif baru sekaligus menghadapi tuntutan pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan importir.
Sebaliknya, jika pemerintah memenangkan perkara, kebijakan tarif diperkirakan tetap menjadi instrumen utama dalam strategi perdagangan Amerika Serikat terhadap puluhan negara mitra dagang.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian pelaku perdagangan internasional karena hasil putusan berpotensi memengaruhi arus ekspor-impor global, stabilitas rantai pasok, hingga hubungan dagang Amerika Serikat dengan berbagai negara.
Baca berita ekonomi global, perdagangan internasional, dan kebijakan terbaru lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com
(Dahlan)






