JurnalLugas.Com — PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai Senin, 1 Desember 2025. Kenaikan ini terjadi di sejumlah wilayah, termasuk pada produk-produk unggulan seperti Pertamax, Pertamax Green, hingga Dex Series.
Berdasarkan rilis internal Pertamina yang dikonfirmasi oleh salah satu pejabatnya yang enggan disebut nama lengkapnya, “penyesuaian dilakukan mengikuti formula harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Pertamax Naik Rp550 per Liter
Produk BBM jenis Pertamax (RON 92) kini dibanderol Rp12.750 per liter, naik dari sebelumnya Rp12.200 per liter. Sementara itu, Pertamax Green (RON 95) juga mengalami kenaikan menjadi Rp13.300 per liter dari Rp13.000 pada November 2025.
Kenaikan ini mengikuti tren harga minyak dunia dan nilai tukar yang menjadi salah satu variabel utama dalam penentuan harga BBM nonsubsidi.
Pertamax Turbo Ikut Terkerek
BBM beroktan tinggi, Pertamax Turbo (RON 98), turut mengalami penyesuaian harga. Mulai 1 Desember 2025, harganya naik menjadi Rp13.750 per liter, setelah sebelumnya berada di level Rp13.100 per liter sejak September 2025.
Seorang sumber dari Pertamina menyebut, “Produk Turbo dipengaruhi langsung oleh fluktuasi harga minyak global kelas premium,” katanya.
Dexlite dan Pertamina Dex Mengalami Lonjakan
Selain jenis bensin, BBM diesel nonsubsidi juga mengalami kenaikan signifikan. Rinciannya:
- Dexlite (CN 51): naik menjadi Rp14.700 per liter dari Rp13.900.
- Pertamina Dex (CN 53): naik menjadi Rp15.000 per liter dari sebelumnya Rp14.200 per liter.
Kenaikan pada segmen diesel ini disebut mengikuti penyesuaian biaya produksi dan tren harga komoditas dunia.
Pertalite dan Biosolar Tetap
Di sisi lain, dua jenis BBM penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan harga:
- Pertalite: tetap Rp10.000 per liter
- Biosolar: tetap Rp6.800 per liter
Harga kedua jenis ini tetap stabil karena masih mendapatkan dukungan pemerintah dalam skema subsidi energi.
Mengacu pada Kepmen ESDM
Pertamina menjelaskan bahwa seluruh penyesuaian harga dilakukan sesuai ketentuan Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Aturan tersebut mengatur formula harga dasar BBM yang diperjualbelikan melalui SPBU di seluruh Indonesia.
Seorang analis energi mengatakan, “Kepmen ini menjadi acuan agar harga BBM nonsubsidi tetap mengikuti mekanisme pasar secara terkontrol,” terangnya.
Dengan regulasi tersebut, harga BBM akan terus diperbarui secara berkala berdasarkan pergerakan harga minyak internasional, nilai tukar, dan faktor ekonomi lainnya.
Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.Com






