JurnalLugas.Com – Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun oleh pengadilan Dhaka pada Senin (1/12/2025) terkait kasus korupsi proyek Purbachal New Town di ibu kota negara tersebut.
Selain Hasina, pengadilan juga menemukan saudara perempuannya, Sheikh Rehana, dan putri Rehana, Tulip Siddiq, bersalah. Masa hukuman keduanya bervariasi sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Kasus ini menambah catatan panjang masalah hukum yang menjerat Hasina. Sebelumnya, pada November 2025, pengadilan khusus di Dhaka menjatuhkan vonis hukuman mati secara in absentia atas Hasina terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan saat gelombang protes Juli 2024.
Saat itu, Hasina diduga memerintahkan tindakan polisi yang brutal terhadap demonstrasi mahasiswa, yang berujung pada lengsernya dari jabatan perdana menteri.
Pengadilan telah meminta Hasina (78) untuk segera kembali dari India dan menghadapi persidangan lanjutan. Juru bicara pengadilan menyatakan, “Setiap individu harus bertanggung jawab atas tindakannya, tanpa terkecuali,” mengacu pada vonis terbaru tersebut.
Kasus Sheikh Hasina menjadi sorotan internasional, karena menandai salah satu contoh penegakan hukum terhadap mantan pemimpin yang masih memiliki pengaruh politik besar di negara mereka.
Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui JurnalLugas.Com.






