Austria Sahkan Larangan Jilbab Siswi di Bawah 14 Tahun, Picu Polemik Konstitusional

JurnalLugas.Com – Dewan Nasional Austria pada Kamis (11/12) resmi mengesahkan aturan kontroversial yang melarang pemakaian jilbab bagi siswi berusia di bawah 14 tahun di seluruh sekolah negeri maupun swasta. Keputusan ini menjadi salah satu kebijakan paling diperdebatkan dalam beberapa tahun terakhir, namun justru mendapat dukungan mayoritas lintas partai.

Regulasi tersebut secara tegas melarang penggunaan penutup kepala yang “diasosiasikan dengan tradisi Islam” selama kegiatan belajar di lingkungan sekolah. Aktivitas di luar area sekolah dikecualikan. Pemerintah menetapkan sanksi administratif mulai €150 hingga €800 bagi pihak yang melanggar, dan aturan mulai berlaku pada tahun ajaran 2026/2027.

Bacaan Lainnya

Pemerintah memperkirakan sekitar 12.000 siswi berpotensi terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Pemerintah: ‘Melindungi Anak dari Tekanan Sosial’

Menteri Integrasi dari Partai Rakyat Austria (ÖVP), C. Plakolm, menyebut larangan ini sebagai langkah untuk “mencegah tekanan sosial yang berujung pada pembatasan kebebasan anak.” Ia menilai jilbab dapat menjadi simbol pengekangan, sehingga regulasi dianggap perlu.

Baca Juga  Rekor Bunuh Diri Anak di Jepang, Tekanan Sekolah Jadi Bom Waktu

Meski demikian, pimpinan ÖVP memastikan para guru tidak akan dibebani tugas penegakan. “Tugas guru hanya melaporkan, bukan menindak,” ujarnya.

Dukungan Lintas Partai dan Nalar Perlindungan Anak

Partai NEOS turut menyatakan dukungan. Menteri Pendidikan dari NEOS, C. Wiederkehr, menilai aturan baru ini bertujuan “memberi ruang bagi perkembangan pribadi dan pilihan bebas setiap siswi tanpa adanya tekanan budaya maupun religius.”

Partai FPO, yang sejak lama mendorong pelarangan jilbab di sekolah, kembali mengaitkan isu tersebut dengan meningkatnya imigrasi. Seorang perwakilan FPO mengatakan bahwa jilbab merupakan “simbol politik Islam yang tidak sejalan dengan nilai-nilai pendidikan Austria.”

Partai Hijau Menolak: ‘Regulasi Ini Berpotensi Dibatalkan Lagi’

Satu-satunya fraksi yang menolak adalah Partai Hijau. Wakil pemimpin fraksi, S. Maurer, memperingatkan bahwa pemerintah berisiko mengulangi kesalahan serupa pada 2020, ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan larangan jilbab karena dinilai melanggar prinsip kesetaraan.

“Pemerintah tahu regulasi seperti ini hampir pasti dibatalkan kembali,” tegas Maurer dalam sidang parlemen.

Komunitas Muslim Bersiap Ajukan Uji Materi

Komunitas Agama Islam Austria (IGGO) menyatakan akan segera mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai aturan tersebut bermasalah secara hukum dan berpotensi melanggar hak asasi anak.

Baca Juga  Isu Anak TNI Terlibat Serangan Brimob Cikeas Ini Kata Kapolres Bogor

Dalam pernyataannya, IGGO menegaskan bahwa mereka menolak segala bentuk pemaksaan, namun akan tetap “membela hak anak Muslim yang memilih memakai jilbab secara sadar dan sukarela.”

Sebelumnya, sejumlah pengacara dan pendidik Muslim juga menyatakan kesiapan menantang aturan itu melalui jalur hukum. Mereka menilai pelarangan ini adalah pengulangan dari kebijakan yang sebelumnya dibatalkan, dan berisiko meningkatkan diskriminasi terhadap siswi Muslim.

Ahli Hukum: Alasan Pemerintah Dinilai Lemah

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai justifikasi baru yang diajukan pemerintah masih belum cukup kuat untuk lolos uji materi. Mereka memprediksi Mahkamah Konstitusi kemungkinan besar akan kembali memutus bahwa aturan tersebut melanggar prinsip kesetaraan serta perlindungan minoritas.

Baca berita lengkap lainnya di: https://JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait