Meta “Dipanggil Lagi” Pemerintah, Nasib Instagram & Facebook di Indonesia Terancam

JurnalLugas.Com — Dinamika penerapan regulasi perlindungan anak di ruang digital memasuki babak baru. Perusahaan teknologi global Meta memilih mengambil langkah strategis dengan meminta tambahan waktu untuk berdialog langsung dengan pemerintah Indonesia terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan untuk menjadwalkan ulang pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung dalam waktu dekat guna membahas kesiapan serta pendekatan Meta dalam menyesuaikan kebijakan internal dengan regulasi baru tersebut.

Bacaan Lainnya

“Diskusi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan perlindungan anak dan remaja di platform digital tetap menjadi prioritas utama,” ujar Berni dalam pernyataan singkatnya di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Langkah Meta ini tidak lepas dari meningkatnya tekanan pemerintah terhadap platform digital global. Sebelumnya, Komdigi telah melayangkan panggilan kedua kepada Meta dan Google setelah keduanya dinilai belum memenuhi undangan klarifikasi awal terkait kepatuhan terhadap PP Tunas.

Pemerintah menilai bahwa regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga keamanan anak di era digital yang semakin kompleks. Lonjakan penggunaan media sosial oleh anak dan remaja dinilai memperbesar risiko paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga pelanggaran privasi.

Baca Juga  Budi Arie Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Judi Online di Komdigi

Seorang pejabat internal Komdigi menyampaikan bahwa pendekatan pemerintah saat ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong kolaborasi aktif dengan penyedia platform.

“Perlindungan anak bukan isu teknis semata, melainkan tanggung jawab bersama. Kami ingin platform digital benar-benar menghadirkan sistem yang aman secara nyata, bukan hanya deklaratif,” ujarnya.

Regulasi turunan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 memberikan dasar hukum yang lebih tegas. Dalam aturan tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi platform yang tidak patuh.

Sanksi yang dimaksud tidak main-main, mulai dari teguran tertulis, pembatasan layanan, hingga penghentian akses secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas demi melindungi pengguna usia rentan.

Situasi ini menjadi ujian penting bagi perusahaan teknologi global dalam menyesuaikan model bisnis mereka dengan regulasi lokal. Di satu sisi, platform seperti Instagram, Facebook, Threads, dan YouTube bergantung pada keterlibatan pengguna, termasuk kelompok usia muda. Namun di sisi lain, tekanan regulasi menuntut adanya pembatasan, verifikasi usia, serta sistem moderasi yang lebih ketat.

Pengamat kebijakan digital menilai bahwa langkah Meta meminta waktu tambahan merupakan sinyal positif, meski belum cukup untuk menjawab kekhawatiran publik.

Baca Juga  Alibaba Qwen 2.5 vs DeepSeek-V3 atau Meta Llama-3.1-405B vs OpenAI GPT-4

“Dialog itu penting, tapi yang lebih penting adalah implementasi nyata. Publik menunggu bukti, bukan sekadar komitmen,” kata seorang analis kebijakan teknologi.

Kasus ini mencerminkan perubahan arah kebijakan digital Indonesia yang kini lebih berani menuntut akuntabilitas dari raksasa teknologi global. Pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital tidak hanya menjadi arena bisnis, tetapi juga lingkungan yang aman bagi generasi muda.

Pertemuan antara Meta dan Komdigi pekan depan diprediksi akan menjadi titik krusial yang menentukan arah implementasi PP Tunas ke depan. Hasilnya bukan hanya berdampak pada Meta, tetapi juga menjadi preseden bagi platform digital lain yang beroperasi di Indonesia.

Jika tidak tercapai kesepakatan konkret, pemerintah telah memberi sinyal akan melangkah lebih jauh melalui penegakan sanksi.

Perkembangan ini akan terus dipantau sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait