JurnalLugas.Com — Penelantaran anak di Indonesia masih kerap dipahami sebatas persoalan sosial. Padahal, dalam kerangka hukum nasional, tindakan ini memiliki konsekuensi serius yang dapat menyeret pelaku ke ranah pidana maupun perdata. Negara menegaskan bahwa pemenuhan hak anak bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap orang tua atau wali.
Secara hukum, penelantaran anak didefinisikan sebagai kegagalan dalam memenuhi kebutuhan dasar anak, baik dari aspek fisik, psikis, ekonomi, maupun sosial. Artinya, tindakan yang tampak “sepele” seperti tidak memberi perhatian emosional atau membiarkan anak tanpa pengawasan, dapat masuk dalam kategori perlakuan salah terhadap anak.
Seorang praktisi hukum anak menyebut, “Penelantaran sering terjadi dalam bentuk pasif. Tidak selalu berupa kekerasan fisik, tetapi justru abainya tanggung jawab yang berdampak jangka panjang pada tumbuh kembang anak.”
Pandangan ini selaras dengan standar global yang menilai bahwa penelantaran termasuk bentuk kekerasan pasif. Ketika kebutuhan dasar anak tidak terpenuhi baik nutrisi, pendidikan, kesehatan, hingga kasih sayang maka itu sudah cukup untuk dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak anak.
Batasan Usia Anak dalam Perspektif Hukum
Menariknya, definisi “anak” dalam hukum Indonesia memiliki variasi tergantung regulasi yang digunakan. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak adalah individu di bawah usia 18 tahun. Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan menyebut batas usia 19 tahun, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan hingga 21 tahun selama belum menikah.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak memiliki cakupan luas dan harus dilihat secara kontekstual sesuai kasus yang dihadapi.
Bentuk Penelantaran yang Sering Terjadi
Dalam praktiknya, penelantaran anak bisa muncul dalam berbagai bentuk, antara lain.
- Tidak memberikan nafkah, makanan, atau tempat tinggal layak
- Mengabaikan akses pendidikan dan layanan kesehatan
- Membiarkan anak dalam situasi berbahaya atau rentan kekerasan
- Tidak memberikan perhatian emosional atau pengasuhan yang memadai
- Menghindari tanggung jawab ekonomi dalam keluarga
Khusus dalam konteks keluarga, tanggung jawab ayah sebagai pencari nafkah juga menjadi sorotan utama dalam banyak kasus penelantaran ekonomi.
Landasan Hukum dan Sanksi Tegas
Regulasi yang menjadi rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tiga pasal penting yang menjadi dasar penindakan meliputi:
- Pasal 26: Mengatur kewajiban orang tua untuk mengasuh, mendidik, melindungi, dan mengembangkan potensi anak
- Pasal 76: Melarang segala bentuk penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak
- Pasal 77: Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar
Sanksi yang dikenakan tidak ringan. Pelaku penelantaran anak dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta. Selain itu, jalur perdata juga terbuka bagi korban untuk menuntut haknya.
Dalam hukum perdata, kewajiban orang tua ditegaskan sebagai tanggung jawab hukum. Jika terbukti lalai, pengadilan dapat mencabut hak asuh dan mengalihkan perwalian anak kepada pihak lain, termasuk keluarga atau lembaga sosial yang ditunjuk negara.
Mekanisme Pelaporan dan Bukti Pendukung
Masyarakat yang menemukan atau mengalami kasus penelantaran anak dapat melaporkan melalui berbagai saluran, antara lain:
- Kepolisian (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak)
- Dinas Sosial
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA)
Untuk memperkuat laporan, diperlukan sejumlah bukti seperti:
- Identitas anak dan pelapor
- Dokumentasi kondisi penelantaran (foto, video)
- Kesaksian pihak terkait
- Riwayat hubungan antara pelaku dan korban
Perspektif Pemerintah, Penelantaran Tidak Selalu Terlihat
Pemerintah menegaskan bahwa definisi anak terlantar tidak hanya terbatas pada anak jalanan. Anak yang hidup dalam keluarga tetapi tidak mendapatkan kasih sayang, perhatian, atau hak dasar juga termasuk dalam kategori tersebut.
Seorang pejabat kementerian terkait menyatakan singkat, “Anak terlantar itu bukan hanya yang di jalan, tetapi juga yang diabaikan di dalam rumahnya sendiri.”
Pernyataan ini memperluas pemahaman publik bahwa penelantaran bisa terjadi di ruang privat dan sering luput dari perhatian.
Penelantaran anak bukan hanya kegagalan moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi nyata. Kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk mencegah dan menindak kasus-kasus serupa. Negara telah menyediakan payung hukum yang jelas tinggal bagaimana implementasinya dijalankan secara tegas dan konsisten.
Untuk informasi dan edukasi hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com
(SF)






