KPK Gerak Cepat! Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI–OJK Segera Ditahan

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan segera dilakukan. Dua nama yang dimaksud adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa proses penahanan tinggal menunggu waktu yang tepat. Menurutnya, KPK berkomitmen menyelesaikan tahapan hukum tersebut dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

“Penahanan tersangka yang sudah diumumkan akan segera dilakukan. Prosesnya sudah berjalan,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Asep menegaskan, lembaga antirasuah menargetkan penahanan ST dan HG tidak melewati akhir tahun ini. Dengan kata lain, KPK mengupayakan agar proses hukum tidak bergeser hingga tahun 2026.

Baca Juga  KPK Tegaskan Kewenangan Kaji Partai Politik, Soroti Batas Jabatan hingga Biaya Politik

“Kami upayakan secepatnya. Mudah-mudahan tidak melewati pergantian bulan atau tahun,” katanya singkat.

Penyidikan Berawal dari Laporan PPATK

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana program CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2023. Penyidikan bermula dari hasil analisis transaksi keuangan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditambah dengan pengaduan masyarakat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK resmi memulai penyidikan umum sejak Desember 2024. Sejumlah langkah pengumpulan alat bukti pun dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara.

Penggeledahan di BI dan OJK

Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran serta penggunaan dana program sosial.

Baca Juga  KPK Periksa Ketua LSM SNIPER Terkait Korupsi Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak Agustus 2025

KPK secara resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya diketahui merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yang memiliki keterkaitan dengan sektor keuangan dan kebijakan fiskal.

Penetapan tersangka tersebut menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Hingga kini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Baca berita hukum dan investigasi lainnya di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait