Bareskrim Temukan Bakteri Mematikan di Pakaian Bekas Impor Ilegal, Ini Kronologinya

JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap temuan mengejutkan pada kasus impor pakaian bekas ilegal dari Korea Selatan ke Bali. Dalam penyelidikan yang melibatkan dua tersangka, ZT dan SB, pihak kepolisian menemukan bakteri berbahaya dalam pakaian bekas tersebut.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, menyatakan hasil uji laboratorium di Labkesda Provinsi Bali menunjukkan adanya bakteri Bacillus sp pada sampel pakaian bekas. “Bakteri ini sangat berisiko terhadap kesehatan pengguna,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

Bacaan Lainnya

Selain menimbulkan ancaman kesehatan, praktik impor pakaian bekas ilegal juga dinilai merugikan industri tekstil dan UMKM lokal. Ade menegaskan, “Praktik ini mengancam industri tekstil dalam negeri dan pelaku UMKM produsen pakaian jadi.”

Baca Juga  Oknum Polisi Bali Tersangka TPPO, 6 Orang Diamankan di Pelabuhan Benoa

Modus Operandi Pakaian Bekas Ilegal

Menurut Muhammad Novian, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, pelaku selama lima tahun menyamarkan identitas untuk mengelabui aparat. ZT dan SB menggunakan nama pedagang, wira swasta, bahkan mahasiswa sebagai identitas palsu.

Novian menambahkan, sekitar 1.900 transaksi telah dilakukan ke Korea Selatan sejak 2021, dan ada indikasi pemasok dari enam negara lain yang masuk ke Indonesia. “Mereka mencampur uang hasil kejahatan dengan bisnis sah, seperti transportasi dan ekspor-impor,” jelasnya.

Skema Pencucian Uang Internasional

PPATK juga mendeteksi skema trade-based money laundering, di mana transaksi direkayasa agar terlihat sah. Novian menekankan, “Di balik transaksi tersebut, ada potensi pencucian uang yang perlu didalami lebih lanjut.”

Baca Juga  Polisi Tangkap Pemilik Akun TikTok Penyebar Konten Ajakan Penjarahan

Nilai Transaksi Fantastis

Pengungkapan kasus ini sebelumnya dilakukan Satgas Gakkum Dittipideksus Bareskrim Polri di gudang kawasan Tabanan, Bali, dengan total transaksi mencapai Rp669 miliar. Penemuan ini menegaskan betapa besarnya skala praktik impor ilegal yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan perekonomian lokal.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pelaku usaha agar tetap waspada terhadap pakaian bekas impor ilegal yang tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga merusak industri tekstil nasional.

Sumber lebih lanjut: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait