Identitas Pelaku Sudah Dikantongi! Satgas PKH Siap Tindak Penyebab Banjir Aceh, Sumut dan Sumbar

Banjir Longsor Tapanuli Raya
Foto : Banjir Tanah Longsor Tapanuli Raya

JurnalLugas.Com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penindakan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi yang diduga melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan.

Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa timnya telah melakukan serangkaian penyelidikan awal. Ia memastikan langkah hukum pidana akan segera ditempuh terhadap subjek hukum yang bertanggung jawab atas bencana tersebut.

Bacaan Lainnya

“Proses identifikasi perbuatan pidana sudah berjalan. Kami memastikan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, Satgas PKH telah mengantongi data penting mulai dari identitas pelaku, lokasi kejadian, hingga bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan. Tidak ada pengecualian dalam proses penegakan hukum tersebut.

Baca Juga  Prabowo Sapa Korban Banjir Langkat, Perkenalkan Seskab Teddy Kini Berpangkat Letkol

“Bukan hanya perorangan, korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti terlibat,” tegasnya.

Selain sanksi pidana, Satgas PKH juga menyiapkan langkah administratif berupa evaluasi dan peninjauan ulang perizinan. Perusahaan yang memiliki izin namun terindikasi melanggar aturan akan menjadi fokus pemeriksaan.

“Perizinan yang telah diterbitkan akan dievaluasi secara menyeluruh terhadap korporasi yang diduga menjadi subjek hukum dalam kasus ini,” jelas Febrie.

Tak berhenti di situ, Satgas PKH juga akan menghitung nilai kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Pihak-pihak yang dinyatakan bersalah nantinya akan dibebankan kewajiban pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab hukum atas dampak bencana banjir dan longsor.

Dalam upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, energi, dan sumber daya alam. Perbaikan tata kelola menjadi fokus utama agar pengelolaan kawasan hutan lebih berkelanjutan.

“Jika regulasi dan tata kelola dibenahi, kami optimistis bencana besar seperti banjir dan longsor bisa dicegah di masa mendatang,” kata Febrie.

Ia menambahkan, Satgas PKH yang dibentuk melalui Peraturan Presiden memang memiliki mandat utama untuk menertibkan kawasan hutan. Oleh karena itu, selain penindakan hukum, upaya perbaikan tata kelola akan dioptimalkan secara cepat dan terukur.

Baca Juga  Prabowo Penertiban Kawasan Hutan Hasilkan Rp10,27 Triliun untuk Kas Negara

Pada hari yang sama, Satgas PKH menggelar rapat koordinasi nasional yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH. Rapat tersebut membahas hasil investigasi awal terkait bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama unsur terkait lainnya.

Langkah tegas Satgas PKH ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di Indonesia.

Baca berita nasional dan investigasi mendalam lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait