Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Investor Perlu Cermati Momentum

JurnalLugas.Com — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami tekanan signifikan. Pada perdagangan Selasa, 30 Desember 2025, harga emas Antam Logam Mulia tercatat turun tajam Rp95.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.596.000 menjadi Rp2.501.000 per gram.

Koreksi harga ini sekaligus menjadi salah satu penurunan terdalam menjelang akhir tahun, sehingga menarik perhatian pelaku pasar, khususnya investor emas fisik dan masyarakat yang memanfaatkan emas sebagai instrumen lindung nilai.

Bacaan Lainnya

Harga Buyback Emas Antam Ikut Turun

Sejalan dengan penurunan harga jual, harga buyback (pembelian kembali) emas batangan oleh Antam juga ikut terkoreksi. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.360.000 per gram.

Artinya, masyarakat yang ingin mencairkan emas fisik perlu memperhitungkan selisih harga serta kewajiban pajak yang melekat pada transaksi tersebut.

Ketentuan Pajak Penjualan Emas

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

  • 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3 persen bagi penjual non-NPWP
Baca Juga  Update Harga Emas Pegadaian, UBS dan Galeri24 Turun Tipis

Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima sudah dalam kondisi bersih setelah pajak.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia Antam, berikut harga emas batangan per pecahan pada Selasa (30/12/2025):

  • Emas 0,5 gram: Rp1.300.500
  • Emas 1 gram: Rp2.501.000
  • Emas 2 gram: Rp4.942.000
  • Emas 3 gram: Rp7.388.000
  • Emas 5 gram: Rp12.280.000
  • Emas 10 gram: Rp24.505.000
  • Emas 25 gram: Rp61.137.000
  • Emas 50 gram: Rp122.195.000
  • Emas 100 gram: Rp244.312.000
  • Emas 250 gram: Rp610.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.220.820.000
  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.441.600.000

Pajak Pembelian Emas Batangan

Selain penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK yang sama. Besaran PPh Pasal 22 untuk pembelian emas adalah:

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Loyo
  • 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan sebagai dokumen administrasi perpajakan.

Analisis Singkat Pergerakan Harga

Penurunan harga emas Antam ini dinilai dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas global serta sentimen pasar menjelang pergantian tahun. Sejumlah pengamat menyebut kondisi ini bisa menjadi peluang akumulasi bagi investor jangka panjang, terutama bagi mereka yang memanfaatkan strategi beli saat harga terkoreksi.

Namun demikian, masyarakat tetap disarankan untuk mencermati risiko, tujuan investasi, serta kondisi keuangan pribadi sebelum melakukan transaksi emas fisik.

Baca berita ekonomi dan harga emas terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait