JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali mengalami penurunan pada Jumat, 6 Desember 2024. Berdasarkan data yang dilansir dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas per gram turun sebesar Rp8.000 menjadi Rp1.514.000. Penurunan ini juga memengaruhi harga jual kembali (buyback) emas yang turun menjadi Rp1.361.000 per gram.
Aturan Pajak Transaksi Emas
Dalam transaksi emas, terdapat potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah:
- 1,5 persen dari total transaksi untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3 persen untuk non-NPWP.
Potongan pajak ini langsung diterapkan pada nilai total buyback emas.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar harga emas batangan yang berlaku pada Jumat, 6 Desember 2024:
- 0,5 gram: Rp807.000
- 1 gram: Rp1.514.000
- 2 gram: Rp2.968.000
- 3 gram: Rp4.427.000
- 5 gram: Rp7.345.000
- 10 gram: Rp14.635.000
- 25 gram: Rp36.462.000
- 50 gram: Rp72.845.000
- 100 gram: Rp145.612.000
- 250 gram: Rp363.765.000
- 500 gram: Rp727.320.000
- 1.000 gram: Rp1.454.600.000
Pajak pada Pembelian Emas Batangan
Selain transaksi penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan ketentuan yang sama, yaitu:
- 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP.
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipenuhi.
Penurunan harga emas Antam pada hari ini memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam logam mulia. Namun, penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku agar transaksi berjalan sesuai dengan ketentuan. Tetap pantau pergerakan harga emas melalui situs resmi Logam Mulia atau sumber terpercaya lainnya untuk membuat keputusan investasi yang tepat.






